Umat Islam mulai melakukan berbagai persiapan demi menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Selain menyediakan hewan sembelihan, terdapat anjuran khusus bagi orang yang berniat berkurban untuk tidak memotong rambut serta kuku mereka hingga proses penyembelihan selesai.
Anjuran ini sering kali memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketentuan batas waktu, status hukumnya, serta konsekuensi jika telanjur melanggarnya. Dilansir dari Cahaya, terdapat pula anggapan keliru bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh anggota keluarga pemilik kurban.
Ketentuan untuk menahan diri dari mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelih, maka ketika telah masuk awal Dzulhijjah janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga hewan kurbannya disembelih.”
Larangan tersebut menjadi acuan utama bagi para ulama dalam menetapkan hukum bagi shahibul qurban. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap syiar Idul Adha sekaligus pengagungan terhadap ibadah kurban.
Perbedaan Pandangan Ulama Mengenai Hukum Sembelihan
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait status hukum memotong rambut dan kuku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i menilai tindakan tersebut sebagai makruh tanzih dan bukan sesuatu yang diharamkan. Pandangan ini disuarakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
“Menurut mazhab kami, memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih sampai hewan kurbannya disembelih.”
Status makruh tanzih berarti perbuatan ini sebaiknya dihindari, namun tidak memicu dosa jika tetap dilakukan. Oleh karena itu, warga yang telanjur memotong rambut atau kuku tetap memiliki kurban yang sah tanpa perlu membayar denda.
Sebaliknya, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memandang larangan ini bersifat haram secara tekstual berdasarkan makna lahiriah hadis Nabi SAW. Perbedaan pandangan ini termasuk dalam ranah khilafiyah yang sudah berlangsung lama di kalangan ahli fikih.
Hikmah Spiritual dan Subjek yang Terkena Aturan
Larangan ini menyimpan esensi spiritual untuk meniru kondisi sebagian jemaah haji yang sedang berada dalam keadaan ihram. Jemaah yang berihram dilarang mencukur rambut sebagai simbol ketundukan total kepada Allah SWT.
Melalui anjuran ini, orang yang berkurban dapat merasakan atmosfer spiritual bulan Dzulhijjah meskipun tidak sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Aturan membatasi pemotongan ini berlaku spesifik untuk shahibul qurban atau individu yang mengeluarkan dana dan berniat kurban. Anggota keluarga lain yang sekadar diikutkan dalam pahala kurban tidak terkena ketentuan ini.
Batas Waktu Mencukur Jelang Idul Adha 2026
Kementerian Agama RI memproyeksikan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga Idul Adha diperkirakan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026. Berdasarkan kalender Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari.
Larangan memotong rambut dan kuku mulai aktif sejak waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026. Warga yang ingin merapikan rambut atau memotong kuku disarankan menyelesaikannya sebelum waktu tersebut.
Jika seseorang lupa dan telanjur memotongnya setelah memasuki awal bulan, hal itu tidak membatalkan keabsahan kurban. Larangan ini mencakup seluruh jenis rambut di tubuh, namun kelonggaran tetap diberikan jika ada kebutuhan mendesak seperti faktor kesehatan.
Amalan Sunnah di Awal Dzulhijjah
Selain menahan diri dari memotong rambut, umat Islam juga dianjurkan meningkatkan volume ibadah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”
Masyarakat dapat mengisi momentum ini dengan menjalankan puasa Dzulhijjah, puasa Arafah, memperbanyak takbir, sedekah, serta membaca Al-Qur'an.