Akses korban kejahatan siber kini semakin mudah dijangkau oleh pelaku dari berbagai belahan dunia melalui perangkat digital akibat hilangnya batas fisik antarnegara. Fenomena tersebut mengemuka menyusul pengungkapan kasus komplotan penipu internasional yang melibatkan mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo dengan korban di Amerika Serikat, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Kamis (4/6/2026).
Penembusan batas geografis oleh pelaku kriminal daring ini turut mendapat perhatian dari pakar politik siber dan kajian stratejik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Prakoso Aji. Menurut penjelasannya, keterbukaan ruang digital saat ini telah menciptakan celah kerawanan baru yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana lintas benua.
"Berbagai kemudahan dalam ruang digital membuka celah potensi berbagai kejahatan yang dapat terjadi di dalamnya. Jarak antar negara, bahkan antar benua dapat diakses dengan mudah melalui ruang digital," kata Aji.
Aji menilai perbedaan yurisdiksi dan lokasi pelaku yang tersebar di beragam platform menjadi hambatan tersendiri bagi penegak hukum. Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam melacak keberadaan pelaku yang tidak mudah diidentifikasi tersebut.
Persoalan lain yang memerlukan kecermatan regulasi antaryurisdiksi adalah proses penelusuran transaksi keuangan para pelaku kejahatan siber. Kendala regulasi yang bervariasi di tiap negara harus diantisipasi agar tidak menghambat penegakan hukum.
"Tujuan utamanya agar mampu membentuk ruang digital yang aman dari kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat," pungkas Aji.