Terdapat lima provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan di akhir Mei 2026 dengan skema dan jadwal yang berbeda-beda.
- DKI Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif secara otomatis untuk PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta.
- Kalimantan Tengah — Pemprov Kalteng membebaskan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun lalu, sekaligus memberikan diskon PKB hingga 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo mulai 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026.
- Jawa Tengah — Pemprov Jawa Tengah menggelar program pemutihan hingga Desember 2026 yang meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasinya sejak 5 Januari 2025.
- Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor beserta tunggakannya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
- Bali — Berdasarkan Pergub Bali No. 53 Tahun 2025, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, dengan tambahan potongan bagi wajib pajak yang patuh.