Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di berbagai wilayah untuk menindak pelanggar lalu lintas lewat kamera pengawas. Sanksi tegas kini menanti para pemilik kendaraan yang kedapatan mengabaikan surat konfirmasi setelah tertangkap kamera tersebut.
Seperti dilansir dari Otomotif, kelalaian dalam merespons surat konfirmasi ataupun menunda pembayaran denda melewati batas waktu dapat berujung pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi ini otomatis diterapkan jika tidak ada tindakan dari pemilik kendaraan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa surat konfirmasi akan dikirimkan langsung oleh kurir ke alamat pemilik yang tertera pada STNK. Jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti, petugas akan membekukan status dokumen kendaraan.
“Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," katanya.
Tindakan pembekuan status ini juga berlaku bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang. Batas waktu yang diberikan untuk melunasi denda tersebut adalah 14 hari terhitung sejak pelanggaran lalu lintas terjadi.
Dampak dari pemblokiran dokumen ini akan menyulitkan pemilik saat ingin melakukan pengurusan pajak kendaraan tahunan. Selain itu, proses administrasi balik nama ketika kendaraan hendak dijual juga akan terhambat.
Guna mencegah terjadinya pemblokiran tersebut, para pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan validasi. Proses konfirmasi tilang elektronik atau ETLE kini sudah dapat diakses dan diselesaikan secara online.