Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Proses ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan sebelum masa berlakunya berakhir.
Dilansir dari Detik Oto, terdapat perbedaan mendasar antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Banyak masyarakat mempertanyakan urgensi pengesahan setiap tahun meski sudah ada perpanjangan berkala setiap lima tahun.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK secara rutin bertujuan sebagai instrumen pengawasan terhadap operasional kendaraan.
"Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor," demikian bunyi aturan tersebut.
Saat melakukan pengesahan tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah administrasi selesai, Samsat akan memberikan pengesahan untuk masa satu tahun ke depan.
Kewajiban berbeda muncul ketika masa berlaku STNK mencapai lima tahun. Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan yang melibatkan penggantian lembar STNK fisik dan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Proses perpanjangan lima tahunan ini mengharuskan verifikasi fisik kendaraan secara langsung di kantor Samsat. Tujuannya adalah memperbarui identitas kendaraan guna memastikan kondisi fisik di lapangan tetap sesuai dengan data administrasi negara.
Selain pembayaran pajak rutin dan SWDKLLJ, terdapat biaya tambahan untuk penerbitan dokumen baru pada periode lima tahunan ini. Biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB atau pelat nomor baru adalah Rp 60 ribu bagi kendaraan roda dua. Bagi pemilik mobil, biaya penerbitan TNKB baru dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu.