Aplikasi Signal Mudahkan Perpanjangan STNK Online Tanpa Antre

Aplikasi Signal Mudahkan Perpanjangan STNK Online Tanpa Antre

Proses perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara daring dengan lebih praktis. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre lama di kantor Samsat. Pengurusan surat-menyurat kendaraan bermotor tersebut dapat diselesaikan secara langsung melalui ponsel pintar.

Dilansir dari Detik Oto, penggunaan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan tanpa hambatan. Meski demikian, total biaya yang dikeluarkan melalui aplikasi ini tidak sama persis dengan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK lama karena terdapat beberapa komponen biaya tambahan.

Pengguna yang memilih opsi "Kirim TBPKP" (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan diarahkan untuk menggunakan jasa pengiriman dari PT Pos Indonesia selaku kurir tunggal yang tersedia. Alamat pengiriman harus diisi secara lengkap dan akurat agar dokumen tidak salah sasar.

Pihak Pos Indonesia menyediakan dua jenis layanan pengiriman dokumen bukti bayar dengan tarif yang berbeda. Pilihan pertama adalah Layanan Regular (Samsat Kilat Khusus/SKH) dengan tarif Rp 22.500 yang dipilih karena lebih ekonomis. Pilihan kedua adalah Layanan Express dengan tarif Rp 35.000 untuk pengiriman yang lebih cepat.

Terdapat beberapa komponen biaya tambahan yang masuk saat melakukan proses pembayaran melalui aplikasi. Biaya tersebut meliputi biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10.000 dan biaya pengiriman SKH senilai Rp 22.500.

Aplikasi kemudian akan memunculkan kode bayar yang dapat disalin untuk mempermudah proses transaksi pembayaran. Pilihan metode pembayaran yang disediakan cukup beragam, mulai dari saluran berbagai bank swasta dan BUMN, hingga opsi dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay.

Estimasi Waktu Pengiriman Bukti Bayar

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan setelah seluruh proses pembayaran selesai. Status pengiriman dokumen tersebut dapat dipantau secara berkala melalui nomor resi yang tercantum di dalam aplikasi.

Informasi dari laman Samsat Digital menyebutkan bahwa proses pengiriman memakan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh pihak bank. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, pembayaran pada 22 Mei 2026 menghasilkan dokumen STNK yang sampai di alamat tujuan pada 25 Mei 2026.

Waktu pengiriman dapat berlangsung lebih singkat jika pengguna memilih layanan Express. Pada pengujian lain yang dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, bukti bayar tersebut sudah tiba di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dengan durasi pengiriman hanya satu hari.

Pengambilan dokumen bukti bayar pajak ini tidak terbatas pada jasa pengiriman Pos Indonesia saja, melainkan dapat diambil langsung di kantor Samsat. Mekanisme pengambilan langsung tersebut terbagi menjadi dua metode, yaitu diambil sendiri secara langsung atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat memberikan surat kuasa kepada pengambil STNK.

Artikel terkait

Rekomendasi