Masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar kini diwajibkan menggunakan QR Code. Namun, kendala sering muncul saat pemindaian dilakukan dan layar menunjukkan status Bukan Penerima Subsidi.
Dilansir dari Detik Oto, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan data mereka melalui laman resmi MyPertamina untuk mendapatkan akses BBM subsidi. Setelah proses pendaftaran selesai, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan tersebut.
Proses verifikasi data kendaraan ini memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dikirimkan atau submit dilakukan. Pengguna baru akan mendapatkan QR Code untuk transaksi jika data mereka dinyatakan lolos verifikasi oleh pihak terkait.
Pemilik kendaraan harus membawa QR Code tersebut setiap kali melakukan pengisian di SPBU. Namun, ada kalanya muncul pesan kesalahan seperti QR Code Terblokir atau keterangan bahwa pengguna Bukan Penerima Subsidi saat proses pindai berlangsung.
Jika masalah ini muncul, pengguna perlu memastikan kembali bahwa penggunaan BBM subsidi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah data pada QR Code harus identik dengan nomor polisi kendaraan yang sedang mengisi BBM.
Pengguna yang merasa berhak namun statusnya terblokir dapat melakukan upaya administratif. Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat bisa mengajukan sanggah blokir nomor polisi melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol dengan mengikuti panduan yang tersedia.
Meski demikian, laporan saat ini menunjukkan bahwa akses ke laman sanggah tersebut terkadang mengalami gangguan atau menampilkan pesan Page Not Found. Sebagai langkah alternatif, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 jika kendala tetap terjadi.
Kriteria Penerima Solar Subsidi
Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima Biosolar subsidi telah diatur dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Aturan ini merinci sektor-sektor yang diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar tersebut.
Pada sektor transportasi darat, penerima yang sah meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dengan plat kuning, serta kendaraan angkutan barang. Namun, angkutan barang untuk hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam dilarang menggunakan Solar subsidi.
Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran juga masuk dalam daftar penerima. Untuk transportasi air, izin diberikan kepada kapal motor tempel, ASDP, kapal pelayaran rakyat, serta kapal perintis yang memiliki rekomendasi otoritas terkait.
Sektor perikanan memberikan akses subsidi kepada nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembudidaya ikan skala kecil juga berhak mendapatkan subsidi melalui verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di bidang pertanian, subsidi diberikan kepada petani atau kelompok tani dengan luas tanah maksimal 2 hektare. Pengguna lain yang diperbolehkan mencakup rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan, panti jompo, serta tempat ibadah untuk keperluan penerangan.
Terakhir, sektor usaha mikro atau industri rumah tangga juga mendapatkan jatah subsidi selama memiliki rekomendasi dari SKPD terkait. Konsumen yang merasa masuk dalam kriteria tersebut namun mengalami kendala teknis disarankan segera melapor ke pihak Pertamina.