Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku tepat waktu guna menghindari mekanisme pembuatan ulang dari awal. Aturan ini tetap berlaku ketat pada tahun 2026 bagi pengendara yang terlambat memperpanjang dokumen berkendara mereka meski hanya berselang satu hari.
Dilansir dari Detik Oto, kegagalan memperpanjang masa aktif berkonsekuensi pada kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Prosedur ini secara otomatis meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dibandingkan dengan sekadar melakukan perpanjangan rutin.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," demikian dikutip dari laman Instagram Digital Korlantas.
Besaran biaya penerbitan SIM baru pada tahun ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kategori SIM A, B I, dan B II, tarif penerbitan ditetapkan sebesar Rp120.000 per penerbitan.
Sementara itu, pemohon SIM C, C I, dan C II dikenakan tarif sebesar Rp100.000, sedangkan untuk SIM D dan D I dipatok Rp50.000 per penerbitan. Selain tarif PNBP, pemohon juga harus mengalokasikan dana untuk serangkaian tes pendukung yang diwajibkan di Satpas.
Komponen biaya tambahan meliputi tes kesehatan sebesar Rp35.000 yang mencakup pemeriksaan fisik, penglihatan, dan pendengaran. Selanjutnya, terdapat biaya tes psikologi untuk menguji kemampuan kognitif dan kepribadian senilai Rp100.000 jika dilakukan di lokasi, atau Rp77.500 melalui layanan daring.
Biaya asuransi sebesar Rp50.000 juga menjadi bagian dari total pengeluaran pemohon saat melakukan proses pembuatan baru. Secara kumulatif, total biaya pembuatan SIM baru dapat menyentuh angka Rp305.000, lebih tinggi dibandingkan biaya perpanjangan maksimal untuk SIM A yang sebesar Rp265.000.