Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini Mulai 18 Mei 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini Mulai 18 Mei 2026

Pembatasan volume kendaraan melalui sistem ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini. Kebijakan ini berlangsung mulai Senin, 18 Mei 2026, sampai dengan Jumat, 22 Mei 2026.

Langkah penataan lalu lintas ini bertujuan untuk mengurai titik-titik kepadatan di ibu kota. Selain itu, aturan tersebut diterapkan guna membatasi pergerakan kendaraan pribadi yang melintasi sejumlah jalan protokol pada waktu tertentu.

Dilansir dari Otomotif, regulasi pembatasan ini terbagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berjalan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Masyarakat yang berkendara diwajibkan menyelaraskan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal pada hari melintas. Mobil dengan angka terakhir genap hanya diizinkan beroperasi pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan angka akhir ganjil hanya diperbolehkan melewati area pembatasan pada tanggal ganjil. Pengendara yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi hukum.

Basarkan regulasi yang berlaku, pelanggar sistem pembatasan ini dapat dikenakan denda tilang maksimal sebesar Rp 500.000. Ketetapan sanksi tersebut berjalan selaras dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan selama empat hari ke depan ini mencakup puluhan koridor utama. Berikut adalah daftar ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi