Sistem pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di wilayah Jakarta mengalami penyesuaian pada pekan ini. Kebijakan tersebut dilaporkan hanya akan diterapkan selama tiga hari kerja akibat adanya momen libur nasional.
Langkah penyesuaian ini diambil sehubungan dengan ketetapan libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H. Momentum hari besar keagamaan tersebut jatuh pada tanggal 27-28 Mei 2026.
Kebijakan pelonggaran ini merujuk pada regulasi bersama yang diterbitkan oleh beberapa kementerian terkait. Dasar hukumnya meliputi Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain keputusan menteri, aturan ini juga bersandar pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Dinas Perhubungan Jakarta turut memperkuat sosialisasi ini melalui pengumuman resmi di kanal media sosial mereka.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis dalam unggahan media sosial Dishub Jakarta.
Seperti dilansir dari Otomotif, pembatasan lalu lintas ini pada dasarnya bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan di area ibu kota. Metode penyaringan volume kendaraan didasarkan pada kecocokan angka terakhir nomor polisi dengan tanggal kalender.
Pemilik kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Ketentuan serupa yang berbasis angka genap berlaku sebaliknya untuk operasional kendaraan pada tanggal genap.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan pembatasan ini terintegrasi langsung dengan sejumlah jalur akses penting, termasuk kawasan yang terhubung ke gerbang tol. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari