Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menyambut momen libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kebijakan penundaan aturan pembatasan karcis jalan ini dikonfirmasi langsung melalui data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti dilansir dari Otomotif. Berdasarkan pengumuman tersebut, sistem ganjil genap dipastikan tidak berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).
Melalui kebijakan ini, semua jenis kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melewati seluruh rute protokol ibu kota. Pengemudi dapat melintas secara bebas tanpa perlu khawatir dengan kecocokan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka.
Penghapusan sementara pembatasan lalu lintas ini berjalan selaras dengan regulasi lokal yang berlaku. Pemerintah DKI Jakarta mendasarkan keputusan ini pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Pergub tersebut, sistem ganjil genap otomatis tidak dioperasikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Aturan ini mencakup seluruh hari libur yang keabsahannya disahkan melalui Keputusan Presiden.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Walaupun akses jalan raya dibuka secara penuh tanpa penyaringan pelat nomor, masyarakat tetap diminta untuk waspada. Pengendara diimbau untuk selalu menjaga ketertiban dan menaati semua regulasi lalu lintas yang berlaku di area publik.
Langkah antisipasi ini sangat diperlukan karena volume kendaraan di sejumlah jalan layang dan jalur utama Jakarta diprediksi tetap tinggi. Arus pergerakan warga diperkirakan memicu kepadatan di beberapa titik selama masa libur keagamaan tersebut.
Sistem pengendalian arus kendaraan ini biasanya diterapkan secara ketat pada puluhan kawasan strategis. Berikut merupakan daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
6. Jalan MH Thamrin