Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pascalibur Panjang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pascalibur Panjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama. Langkah ini diambil setelah masyarakat di wilayah Jabodetabek menyelesaikan masa libur panjang akhir pekan dalam rangka Hari Kelahiran Pancasila.

Seperti dikutip dari Medcom, para pengendara kini harus kembali menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal pada kalender. Penyesuaian ini wajib dilakukan sebelum melintasi kawasan yang masuk dalam zona pembatasan tersebut.

Penerapan kebijakan ganjil genap ini berlangsung pada setiap hari kerja, mulai dari Senin sampai Jumat. Pengaturan lalu lintas tersebut dibagi menjadi dua sesi waktu dalam satu hari.

Sesi pertama atau sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua atau sesi sore hingga malam hari berlangsung mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Mekanisme penentuan kendaraan merujuk pada kesesuaian tanggal. Pada tanggal ganjil, hanya mobil dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.

Lokasi Ruas Jalan Pembatasan Ganjil Genap

Pembatasan lalu lintas ini tersebar di beberapa wilayah kota administrasi Jakarta. Di wilayah Jakarta Pusat, jalan yang menerapkan sistem ini meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Jalur lain di Jakarta Pusat adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Untuk area Jakarta Selatan, aturan ini berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati. Pengendara juga wajib memperhatikan rambu ganjil genap saat melintasi Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan HR Rasuna Said.

Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan untuk tetap bebas melintas. Kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning termasuk dalam daftar yang dikecualikan.

Akses bebas juga diberikan kepada sepeda motor, mobil listrik, truk tangki bahan bakar, serta kendaraan dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia atau pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan diskresi Kepolisian tidak terikat aturan ini.

Sanksi Tilang dan Alternatif Transportasi

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000. Penegakan hukum ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses penindakan terhadap para pelanggar dilakukan melalui dua mekanisme. Petugas di lapangan menerapkan sistem tilang manual, sedangkan kamera pengawas menjalankan tilang elektronik atau ETLE.

Masyarakat yang kendaraannya terhambat aturan ganjil genap dapat memanfaatkan moda transportasi publik di Jakarta. Pilihan angkutan umum yang tersedia meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga layanan ojek serta taksi online.

Artikel terkait

Rekomendasi