Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi standar kebisingan klakson saat proses uji tipe di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna menjamin aspek keselamatan dan kelayakan jalan kendaraan sebelum dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Setiap komponen kendaraan, termasuk klakson, harus melewati pemeriksaan ketat untuk memastikan fungsinya sebagai alat peringatan tetap efektif tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Penentuan ambang batas suara tersebut dilansir dari Otomotif bertujuan meminimalisir polusi suara sekaligus menjaga konsentrasi sesama pengguna jalan.
Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, memberikan rincian mengenai batas intensitas suara yang diperbolehkan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Standar ini bersifat mutlak bagi produsen otomotif yang ingin meluncurkan produk baru.
"Batas kebisingan klakson. Tingkat limitnya. Minimal 83 maksimal 118 desibel. Jadi di rentang itu," ujar Bowo kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).
Pihak penguji menekankan bahwa regulasi ini tidak membedakan antara jenis kendaraan karena fungsi peringatan suara harus seragam demi keamanan publik. Keselarasan standar ini memastikan klakson tidak terlalu lemah sebagai sinyal bahaya, namun juga tidak terlalu keras hingga mengejutkan orang lain.
"Mobil dan motor (aturannya) sama," ujar Bowo.
Penetapan angka desibel ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi nasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur spesifikasi teknis peralatan keselamatan.
Dalam dokumen hukum tersebut, dinyatakan bahwa suara klakson paling rendah wajib menyentuh angka 83 desibel (dB). Sementara itu, batas maksimal yang diizinkan untuk melindungi kenyamanan publik adalah 118 desibel (dB).
Pemenuhan syarat ini menjadi krusial karena klakson merupakan indikator kelulusan dalam uji tipe maupun uji berkala. Selain aspek teknis di tahap pengujian, penggunaan klakson oleh pengemudi saat di jalan raya juga tetap dipantau melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.