Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Jakarta perlu memperhatikan ketentuan regulasi mengenai pengenaan pajak progresif. Dikutip dari Detik Oto, kebijakan tarif bertingkat ini menyasar masyarakat yang mempunyai lebih dari satu unit sepeda motor atau mobil.
Penerapan skema pungutan ini berjalan dengan berlandaskan pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai persentase yang dibebankan kepada wajib pajak ditentukan oleh kuantitas unit kendaraan yang terdaftar atas nama personal.
Formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dihitung berdasarkan pengelompokan jenis kendaraan sesuai kategori jumlah roda. Ketika seorang individu memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, kedua unit tersebut dihitung sebagai kepemilikan pertama karena perbedaan jumlah roda sehingga terbebas dari beban tarif progresif.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran nilai pungutan bertingkat bagi pemilik kendaraan pribadi di Jakarta ditetapkan dengan rincian sebagai berikut.
| Urutan Kepemilikan Kendaraan | Besaran Tarif PKB |
|---|---|
| Kendaraan Pertama | 2% (dua persen) |
| Kendaraan Kedua | 3% (tiga persen) |
| Kendaraan Ketiga | 4% (empat persen) |
| Kendaraan Keempat | 5% (lima persen) |
| Kendaraan Kelima dan Seterusnya | 6% (enam persen) |
Pengecualian Tarif Progresif untuk Badan Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan khusus berupa pembebasan skema progresif bagi kendaraan yang teregistrasi atas nama perusahaan. Aturan ini mematok tarif flat berstatus setara dengan kepemilikan unit pertama milik perorangan meskipun jumlah armada operasional badan usaha tersebut berjumlah banyak.
Ketentuan relaksasi tersebut secara resmi tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan bahwa nilai PKB untuk penguasaan oleh institusi atau Badan dipatok kokoh pada angka 2% sebagai langkah nyata dalam menyokong iklim dunia usaha di ibu kota.
"Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha," demikian penjelasan dalam Perda tersebut.