Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan baru jika masa berlaku dokumen tersebut telah habis meskipun hanya terlambat selama satu hari. Aturan ketat ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam memantau masa aktif dokumen berkendara mereka.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sebagaimana dilansir dari Otomotif. Regulasi ini secara spesifik mengatur bahwa SIM yang sudah tidak berlaku tidak lagi dapat diperpanjang secara reguler.
Penjelasan detail mengenai tata cara tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3). Aturan ini menegaskan bahwa setiap SIM yang melewati batas waktu masa berlakunya harus diproses melalui mekanisme permohonan baru dari awal.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturan tersebut.
Penegasan mengenai prosedur ini juga dipublikasikan oleh otoritas terkait melalui kanal digital resmi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterlambatan minimal satu hari sudah cukup untuk menggugurkan hak perpanjangan otomatis, baik melalui sistem daring maupun luring.
Perlu dicatat pula bahwa penentuan masa kadaluwarsa SIM kini tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran pemilik. Masa berlaku lima tahun tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan dokumen secara resmi.
Selain memahami regulasi, masyarakat juga perlu memperhatikan struktur biaya yang ditetapkan untuk pengurusan dokumen ini. Terdapat perbedaan tarif antara penerbitan untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Untuk jenis SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya pokok penerbitan perpanjangan dipatok senilai Rp 80.000. Sementara itu, bagi pengendara motor yang mengurus SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya pokok yang dikenakan adalah sebesar Rp 75.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan pemohon akan lebih tinggi karena adanya komponen biaya wajib lainnya di luar tarif penerbitan pokok. Komponen ini meliputi pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000, asuransi kecelakaan diri senilai Rp 50.000, serta tes psikologi dengan biaya Rp 100.000.
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, dan SIM B II | Rp 80.000 |
| SIM C, SIM C I, dan SIM C II | Rp 75.000 |
| SIM D dan SIM D I | Rp 30.000 |
Berdasarkan rincian biaya tambahan tersebut, akumulasi total dana yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM A mencapai Rp 265.000. Sedangkan bagi pemilik SIM C, total biaya keseluruhan yang wajib dibayarkan adalah Rp 260.000.