Pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar dalam sistem MyPertamina harus memastikan kesesuaian data identitas kendaraan untuk menghindari status bukan penerima subsidi saat bertransaksi. Ketentuan ini berlaku bagi konsumen yang ingin mengakses BBM jenis Pertalite dan Solar di wilayah Indonesia pada Mei 2026.
Proses registrasi melalui laman resmi memerlukan waktu verifikasi data maksimal selama 14 hari kerja sebelum pengguna mendapatkan kode unik transaksi. Sinkronisasi antara nomor polisi pada aplikasi dan fisik kendaraan menjadi syarat mutlak agar akses pembelian tidak terhambat oleh sistem otomatis.
Masalah teknis berupa status QR Code Terblokir atau keterangan bukan penerima subsidi mengharuskan pengguna melakukan langkah verifikasi ulang. Dilansir dari laman myPertamina, masyarakat diberikan fasilitas pengajuan sanggah melalui tautan ptm.id/sanggahblokirnopol, meskipun aksesibilitas situs tersebut sangat bergantung pada ketersediaan sistem server pusat.
Penyaluran biosolar diatur ketat berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi ini merinci secara spesifik sektor-sektor yang berhak mendapatkan kuota energi bersubsidi dari pemerintah.
| Sektor | Kriteria Kendaraan/Usaha |
|---|---|
| Transportasi Darat | Kendaraan pribadi, plat kuning, angkutan barang (kecuali tambang/perkebunan roda > 6), mobil layanan umum (Ambulans, Jenazah, Sampah, Damkar). |
| Transportasi Air | Motor tempel, ASDP, kapal pelayaran rakyat/perintis berbendera Indonesia berdasarkan rekomendasi SKPD. |
| Usaha Perikanan | Nelayan kapal ≤ 30 GT dan pembudidaya ikan skala kecil yang terdaftar di kementerian terkait. |
| Usaha Pertanian | Petani atau kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektare berdasarkan verifikasi SKPD. |
| Layanan Umum | Krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, dan rumah sakit tipe C & D. |
| Usaha Mikro | Industri rumah tangga dengan rekomendasi dari instansi daerah terkait. |
Konsumen yang merasa telah memenuhi seluruh kriteria dalam regulasi tersebut namun tetap mengalami kendala teknis dapat melaporkan permasalahan melalui saluran komunikasi resmi. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan melalui layanan Pertamina Call Center di nomor 135.