Polri Wajibkan Pemilik SIM Telat Memperpanjang Buat Baru

Polri Wajibkan Pemilik SIM Telat Memperpanjang Buat Baru

Kewajiban mengikuti prosedur penerbitan baru dari awal kini harus dihadapi oleh pemilik Surat Izin Mengemudi yang terlambat melakukan perpanjangan meskipun hanya satu hari. Aturan ketat mengenai masa berlaku lima tahunan tersebut kembali ditegaskan oleh aparat kepolisian demi meningkatkan kedisiplinan para pengendara di jalan raya.

Pengendara yang lalai memperhatikan tanggal jatuh tempo kartu identitas mengemudinya dipastikan tidak dapat mengakses layanan perpanjangan reguler. Dampaknya, mereka wajib mengulang seluruh tahapan administratif, tes kesehatan, pemeriksaan psikologi, hingga ujian teori dan praktik berkendara seperti pemohon baru.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi sepenuhnya merujuk pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kapolri. Ketentuan masa kedaluwarsa tersebut dihitung sejak tanggal dokumen berkendara itu diterbitkan oleh satuan lalu lintas.

"Explained pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Prianggo belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Penolakan terhadap permohonan perpanjangan yang melewati batas waktu didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pihak kepolisian tidak memberikan toleransi kelonggaran bagi pemilik yang lupa jadwal jatuh tempo kartu mereka.

"Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru," terangnya.

Guna menghindari proses pembuatan ulang yang menyita waktu lebih lama, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia sebelum masa aktif kartu berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polri saat ini menyediakan opsi pengurusan lewat Satpas, layanan SIM Keliling, hingga aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adapun besaran biaya untuk permohonan baru maupun perpanjangan masa berlaku tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Aturan biaya operasional itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi