Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus lebih disiplin dalam memantau masa berlaku kartu identitas berkendara mereka. Pasalnya, keterlambatan perpanjangan meskipun hanya satu hari berkonsekuensi pada kewajiban pembuatan SIM baru dari tahap awal.
Ketentuan tegas ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian tentang SIM. Masa aktif dokumen ini diketahui berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Dilansir dari Detik Oto, mekanisme perpanjangan tidak dapat dilakukan jika masa berlaku telah habis. Kondisi tersebut membuat SIM dianggap mati, sehingga pemiliknya harus mengikuti proses penerbitan layaknya pemohon baru.
Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 4 Ayat 3 yang membahas masa berlaku dokumen.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi aturan yang dikutip dari dokumen resmi tersebut.
Pihak Digital Korlantas melalui media sosial resminya juga mempertegas prosedur operasional tersebut. Layanan perpanjangan, baik yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), akan tertutup otomatis bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," tulis penjelasan tersebut.
Hal penting lainnya yang perlu dicatat adalah perubahan basis penentuan masa berlaku. Saat ini, masa aktif SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang lahir pada 5 Juni namun mengurus pembuatan SIM pada 3 Juni 2026, maka masa berlaku dokumen tersebut akan berakhir pada 3 Juni 2031. Pengendara diimbau teliti memeriksa fisik kartu masing-masing.
Mengenai aspek finansial, struktur biaya perpanjangan saat ini dilaporkan belum mengalami perubahan. Besaran tarif penerbitan bervariasi tergantung pada golongan SIM yang diajukan oleh pemohon.
Pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk penerbitan perpanjangan yang terbagi dalam beberapa kategori kendaraan. Biaya paling tinggi dipatok sebesar Rp 80.000 untuk golongan kendaraan roda empat atau lebih.
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, SIM B II | Rp 80.000 |
| SIM C, SIM C I, SIM C II | Rp 75.000 |
| SIM D, SIM D I | Rp 30.000 |
Selain biaya penerbitan dokumen, terdapat komponen biaya tambahan yang bersifat wajib dalam proses administrasi. Komponen ini mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan evaluasi kondisi psikologis pemohon.
Biaya pemeriksaan kesehatan SIM ditetapkan sebesar Rp 35.000. Sementara itu, untuk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 guna perlindungan selama berkendara.
Untuk tes psikologi, terdapat dua opsi tarif yang tersedia bagi pemohon. Pelaksanaan tes secara langsung di lokasi perpanjangan dikenakan biaya Rp 100.000, sedangkan melalui situs ePPsi secara online dipatok lebih murah yakni Rp 77.500.
Akumulasi total biaya perpanjangan untuk SIM A dengan tes psikologi di lokasi mencapai Rp 265.000. Bagi pengguna SIM C, total biaya yang harus disiapkan dengan metode yang sama adalah sebesar Rp 260.000.
Apabila pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara mandiri melalui jalur online, total pengeluaran menjadi lebih hemat. Biaya keseluruhan untuk SIM A menjadi Rp 242.500 dan untuk SIM C sebesar Rp 237.500.