Kebiasaan menggunakan alat pendengar suara atau earphone saat mengendarai sepeda motor masih marak ditemui di jalanan Jakarta. Meski dianggap memudahkan untuk mendengarkan musik atau navigasi, aktivitas ini menyimpan ancaman nyawa bagi para pengendara.
Dilansir dari Megapolitan, penggunaan earphone dapat membuat pengendara terlambat menyadari suara penting di sekitar. Bunyi klakson, suara kendaraan dari area titik buta, hingga rem mendadak sering kali tidak terdengar karena perhatian yang terpecah.
Sejumlah pengendara di Jakarta mengaku pernah mengalami insiden membahayakan akibat penggunaan perangkat ini. Salsa (27), seorang pengendara motor, menceritakan pengalamannya yang hampir tertabrak karena tidak mendengar suara klakson kendaraan lain.
"Pernah sih gara-gara pakai headset mau ketabrak, karena enggak dengar diklakson," ujar Salsa saat ditemui di lampu merah Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).
Selain masalah konsentrasi, penggunaan earphone dengan kabel juga menimbulkan kendala teknis yang membahayakan. Nada (28) mengaku nyaris terjatuh ketika kabel perangkat suaranya terlilit pada setang sepeda motor saat sedang melaju menuju tempat kerja.
"Makanya sekarang lebih pakai yang bluetooth aja deh, meski kadang kalau di jalan sering ilang suaranya enggak apa-apa setidaknya enggak bahaya," kata dia di lokasi yang sama.
Sementara itu, pengendara lain bernama Febri (23) menggunakan earphone bukan hanya sebagai alat bantu dengar, melainkan juga aksesori. Ia sering kali menyiasati penggunaan perangkat tersebut agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian saat ada razia di jalan raya.
"Biasanya saya ngakalinya pakai jaket. Jadi biar enggak ketahuan. Makanya saya pakai jaket yang ada saku di dalamnya, jadi HP-nya taruh di saku, kabel headsetnya ketutup jaket," tutur dia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa larangan penggunaan earphone memang tidak diatur secara gamblang dalam Undang-Undang. Namun, tindakan tersebut dapat ditindak berdasarkan aturan tentang gangguan konsentrasi berkendara.
Sanksi bagi pelanggar merujuk pada Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda mencapai Rp 750.000.
Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan angka pelanggaran kategori ini mencapai ribuan kasus sepanjang tahun 2025. Wilayah Jakarta Timur mencatatkan jumlah tertinggi dengan angka 5.655 pelanggaran, diikuti Jakarta Pusat sebanyak 4.419 kasus.
Kasus kecelakaan nyata juga pernah terjadi akibat penggunaan alat ini di jalan raya. Ojo Ruslani mencatat adanya satu kejadian kecelakaan di wilayah Kota Tangerang pada tahun 2024 dan satu kasus di Jakarta Utara pada tahun 2025 yang menyebabkan korban luka-luka.
"Tahun 2024 ada satu kejadian laka lantas karena menggunakan headset di wilayah Kota Tangerang, korban mengalami luka ringan," tutur Ojo.
Pakar Keselamatan Berkendara Sony Susmana menekankan pentingnya fokus penuh bagi setiap pengemudi. Ia menilai suara musik atau lantunan dari earphone secara langsung memengaruhi emosi dan merusak fokus pengendara dalam menghadapi potensi bahaya.
"Headset yang mengeluarkan lantunan suara berupa musik dan lainnya pasti memengaruhi emosi dan tergganggunya konsentrasi," kata Sony saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Psikolog Klinis Ratih Ibrahim menjelaskan bahwa meskipun musik bisa memicu kesiagaan, earphone cenderung membuat indera pengendara terkunci pada diri sendiri. Kondisi ini membuat seseorang sering kali tidak waspada terhadap lingkungan sekitarnya.
"Hanya saja tetap besar kemungkinan pengendara, jadi tidak aware dengan situasi di sekitarnya, seperti keberadaan pengendara lain, orang lain, dan hal-hal lain," ucap Ratih.
Risiko tambahan muncul dari panggilan telepon yang masuk secara tiba-tiba, yang menurut Ratih dapat merusak fokus dan memicu kaget. Fokus manusia yang terbatas membuat pengemudi cenderung mengabaikan rangsangan luar saat sedang mendengarkan percakapan telepon.
Dokter Spesialis THT RS Pondok Indah – Bintaro Jaya Hemastia Manuhara Harba'i menegaskan peran penting pendengaran dalam merespons bahaya. Penutupan telinga dengan earphone menyulitkan pengendara menentukan arah datangnya bunyi klakson atau peringatan lainnya.
"Misalnya ketika ada klakson, sulit bagi pengendara untuk mengetahui arah suara (karena telinga tertutup earphone)," kata Manuhara dalam keterangan tertulisnya.