Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik sebagai langkah mendukung migrasi energi fosil ke energi bersih di Indonesia.
Pembedaan tarif pajak tersebut bertujuan meningkatkan minat masyarakat dalam beralih ke moda transportasi ramah lingkungan yang mampu mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah nasional sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Bahlil menjelaskan bahwa kendaraan listrik memiliki keunggulan dari sisi efisiensi operasional bagi konsumen sekaligus memperkuat ketahanan fiskal negara melalui pengurangan subsidi energi dalam APBN.
"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," kata Bahlil, Menteri ESDM.
Pernyataan ini muncul di tengah rencana konversi massal kendaraan listrik yang diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap beban anggaran negara.
"Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," kata Bahlil, Menteri ESDM.
Wacana pengenaan pajak ini berkaitan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Pasal 19 regulasi tersebut, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai baik unit baru maupun lama berpotensi tetap dikenakan pajak, namun melalui mekanisme pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan tarif.
Merespons dinamika tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi kepada seluruh gubernur pada 22 April 2026 agar tetap memberikan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik demi menjaga stabilitas ekonomi.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah daerah kini diwajibkan untuk melaporkan keputusan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada 31 Mei 2026.