Banyak pengemudi kendaraan di jalan bebas hambatan yang belum memahami aturan batas kecepatan, bahkan tetap melanggar meskipun sudah mengetahuinya. Menurut informasi yang dilansir dari Medcom, perilaku abai tersebut menjadi pemicu tingginya angka kecelakaan di berbagai ruas jalan tol.
Pemerintah menetapkan aturan kecepatan reguler agar perjalanan masyarakat tetap efisien, aman, dan nyaman. Perancangan regulasi ini disesuaikan dengan aspek teknis seperti kelandaian, desain jalan, kualitas permukaan aspal, hingga jarak pandang pengendara demi menjaga stabilitas mobil.
Regulasi terbaru tidak hanya membatasi laju kendaraan yang terlalu cepat, melainkan juga menetapkan batas paling rendah agar arus lalu lintas tidak terganggu. Berikut adalah poin penting aturan kecepatan yang berlaku di sebagian besar jalur tol:
Batas kecepatan minimum ditetapkan sebesar 60 km/jam. Angka terendah ini bertujuan menghindari kesenjangan laju yang ekstrem antar mobil yang berisiko memicu tabrakan.
Laju maksimum untuk kendaraan penumpang berada di kisaran 100 hingga 120 km/jam. Batas 100 km/jam berlaku di beberapa jalur biasa, sedangkan kapasitas hingga 120 km/jam diizinkan pada jalan tol baru yang memiliki rute lebih lurus.
Batas kecepatan maksimum di area perkotaan atau rute yang padat diturunkan menjadi 80 km/jam. Pembatasan yang lebih rendah di kawasan padat ini efektif mengurangi potensi kecelakaan beruntun.
Aparat menerapkan toleransi pelanggaran yang umumnya sebesar 10 persen dari ambang batas tertinggi. Sebagai contoh, jika batas maksimal berada di angka 100 km/jam, pengendara baru akan dikenai sanksi jika memacu kendaraan melampaui 110 km/jam.
Sistem pengawasan di lapangan kini sudah terintegrasi dengan teknologi digital secara otomatis. Penegakan hukum bagi para pelanggar memanfaatkan kamera pemantau kecepatan (speed camera) serta sistem tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).