Penggunaan fasilitas pos rehat atau rest area di sepanjang jalan tol selama masa mudik Lebaran 2026 secara resmi dibatasi. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan parah di jalur bebas hambatan.
Pengendara yang sedang menunaikan ibadah puasa diimbau untuk cermat mengelola kondisi fisik selama perjalanan. Pemerintah bersama pengelola jalan tol telah mengeluarkan imbauan resmi terkait durasi maksimal berhenti di tempat istirahat.
Pihak Astra Infra menyatakan bahwa rekomendasi durasi istirahat paling lama adalah 30 menit bagi para pemudik, seperti yang diberlakukan pada ruas tol Cipali selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, seperti dikutip dari Kiaton.
Pembatasan waktu ini bertujuan agar terjadi perputaran pengguna fasilitas pos rehat secara bergantian. Jika kendaraan diparkir terlalu lama, antrean kendaraan dikhawatirkan bakal mengular hingga ke badan jalan utama tol.
Situasi tersebut berisiko memicu kemacetan panjang di jalur tol. Sebagai perbandingan, durasi parkir kendaraan di rest area pada hari biasa di luar musim mudik cenderung lebih longgar, yakni dapat mencapai hingga 3 jam.
Terkait regulasi ini, tidak ada sanksi tilang resmi yang akan dijatuhkan kepada pemudik. Kendati demikian, petugas di lapangan bakal tetap memberikan imbauan atau menegur langsung pengguna jalan yang berhenti terlalu lama.
Apabila kondisi di dalam pos rehat sudah sangat padat dan penuh, petugas berwenang akan menutup sementara akses masuk ke rest area tersebut. Para pengemudi disarankan untuk berhenti setiap 2 hingga 3 jam perjalanan dengan durasi istirahat maksimal 30 menit demi mengembalikan fokus berkendara.
Secara keseluruhan, terdapat 42 titik rest area yang dikelola oleh Jasa Marga di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa yang bisa digunakan pemudik selama masa mudik Lebaran 2026. Berikut adalah daftar lokasi pos rehat yang tersedia:
- Ruas Tol Jakarta-Tangerang: Km 13 A
- Ruas Tol Jagorawi: Km 10 A, Km 35 A
- Ruas Tol Cipularang - Padaleunyi: Km 72 A, Km 88 A, dan Km 147 A
- Ruas Tol Jakarta - Cikampek: Km 19 A, Km 39 A, dan Km 57 A
- Ruas Tol Palimanan - Kanci: Km 207 A
- Ruas Tol Batang - Semarang: Km 379 A dan Km 391 A
- Ruas Tol Semarang - Solo: Km 429 A, Km 439 A, Km 456 A, dan Km 487 A
- Ruas Tol Solo - Ngawi: Km 519 A, Km 538 A, dan Km 575 A
- Ruas Tol Ngawi - Kertosono: Km 597 A dan Km 626 A
- Ruas Tol Surabaya - Mojokerto: Km 725 A
- Ruas Tol Surabaya - Gempol: Km 754 A
- Ruas Tol Gempol - Pasuruan: Km 792 A
Bagi para pemudik yang membutuhkan waktu rehat lebih lama atau ingin tidur, pengelola jalan tol menyarankan untuk keluar melalui gerbang tol terdekat. Pemudik dapat beristirahat di luar area tol sebelum melanjutkan perjalanan kembali dengan aman.