Korlantas Polri Modernisasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Signal

Korlantas Polri Modernisasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Signal

Masyarakat kini dapat mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Layanan digital dari Korlantas Polri ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik melalui perangkat ponsel pintar.

Digitalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi layanan yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Dilansir dari Otomotif, aplikasi Signal mengintegrasikan data kendaraan bermotor milik Polri, data kependudukan Kemendagri, serta sistem informasi pajak daerah.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa inovasi One Stop Service ini mencakup pembayaran PKB hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kehadiran platform ini diharapkan mampu memodernisasi administrasi kendaraan secara praktis.

"Melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan," ujar Wibowo, Brigjen Pol.

Sistem keamanan aplikasi ini diperkuat dengan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk proses validasi identitas pengguna. Verifikasi biometrik berupa pencocokan wajah dilakukan guna memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan dokumen kependudukan resmi.

"Keamanan data masyarakat menjadi prioritas. Karena itu, Signal dilengkapi teknologi verifikasi biometrik berupa face matching agar proses layanan tetap aman dan terpercaya," kata Wibowo, Brigjen Pol.

Proses registrasi akun mengharuskan pengguna memasukkan NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, serta melakukan swafoto. Setelah akun aktif, pemilik kendaraan dapat menambahkan data nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka untuk memulai proses pembayaran.

Sistem ini juga memfasilitasi penambahan data kendaraan milik keluarga dalam satu kartu keluarga. Pengguna cukup memasukkan data identitas pemilik dan mengunggah foto KTP yang bersangkutan untuk verifikasi dokumen pendukung.

Setelah pembayaran melalui bank mitra selesai, dokumen digital seperti E-TBPKP dan E-Pengesahan akan terbit secara otomatis. Masyarakat juga memiliki opsi pengiriman dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran langsung ke alamat rumah melalui jasa pengiriman resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi