Sembilan Provinsi Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sembilan Provinsi Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sembilan provinsi di Indonesia memberlakukan kebijakan pelonggaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama sepanjang tahun 2026. Langkah ini diambil oleh jajaran pemerintah daerah bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memfasilitasi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Sembilan daerah yang telah menerapkan aturan baru ini meliputi Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Di wilayah Riau, Kepala Bapenda Riau Ninno mengonfirmasi pada Rabu (13/5) bahwa kemudahan serupa juga diselenggarakan hingga akhir 2026 agar mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Meskipun memberikan kelonggaran, sebagian besar pemerintah daerah mewajibkan masyarakat untuk mengisi formulir, menyertakan nomor telepon aktif, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Di DKI Jakarta, fasilitas ini dibatasi hanya untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup kepengurusan lima tahunan atau pergantian pelat nomor.

Kebijakan ini menjadi masa transisi karena Korlantas Polri menegaskan aturan tersebut hanya berlaku sementara selama tahun 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, syarat KTP asli tetap menjadi acuan utama, sehingga proses balik nama akan diwajibkan sepenuhnya mulai tahun 2027.

Sebagai stimulus pendukung, sejumlah daerah menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Wajib pajak kini hanya perlu mempersiapkan anggaran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan STNK baru, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, serta biaya mutasi jika berpindah domisili.

Kepala UPPD Kendal, Bambang Haryanto, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penerapan kebijakan pemberian kemudahan administratif ini di wilayah Jawa Tengah.

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman kepada masyarakat," ujar Bambang Haryanto, Kepala UPPD Kendal.

Pemerintah daerah berharap relaksasi regulasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum kewajiban balik nama diperketat pada periode berikutnya. Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, mengingatkan urgensi pelaporan bagi pemilik kendaraan yang telah menjual asetnya.

"Dari kami imbauannya untuk kendaraan bekas, apabila kendaraan sudah dijual oleh pemilik sebelumnya segera dilakukan pemblokiran agar tidak kena pajak progresif," kata Yunianto Adhi Purnomo, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal.

Pihak Samsat Kendal terus mendorong masyarakat agar tidak sekadar patuh membayar pajak, tetapi juga tertib dalam hal administrasi kepemilikan.

"Diharapkan masyarakat bukan hanya tertib bayar pajaknya, tetapi juga tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor," tambah Yunianto Adhi Purnomo, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal.

Berdasarkan data internal UPPD Kendal hingga awal Mei 2026, realisasi penerimaan PKB telah menyentuh angka Rp 26,75 minal, sementara penerimaan dari sektor BBNKB berada pada angka Rp 22,86 miliar. Kemudahan prosedur di lapangan mendapatkan apresiasi langsung dari warga setempat yang datang mengurus dokumen.

"Sekarang pelayanannya cepat dan mudah. Saya sebagai lansia merasa sangat terbantu," ujar Umi Turyati, Salah seorang wajib pajak.

Respons positif terhadap program pemutihan dan kemudahan ini diharapkan mampu mendorong tingkat partisipasi publik secara masif. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menerangkan dampak jangka panjang dari kedisiplinan masyarakat dalam menyetorkan pajak kendaraan tepat waktu.

"Pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal," kata Dyah Kartika Permanasari, Bupati Kendal.

Artikel terkait

Rekomendasi