Banyak pengendara motor maupun mobil yang masih keliru dalam memahami sanksi tilang terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sering kali, anggapan bahwa tidak memiliki SIM sama saja dengan lupa membawa SIM saat berkendara masih beredar luas di masyarakat.
Padahal, kedua jenis pelanggaran ini memiliki landasan hukum yang berbeda dengan besaran denda yang sangat kontras, seperti dilansir dari Suara.
Pemerintah telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban pengendara dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 106 ayat 5 dalam undang-undang tersebut, setiap pengemudi diwajibkan untuk menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan.
Kewajiban ini mencakup dua hal utama, yakni status kepemilikan dokumen yang sah serta ketersediaan fisik dokumen tersebut saat kendaraan dioperasikan.
Sanksi Bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM
Hukuman bagi individu yang mengemudikan kendaraan namun sebenarnya tidak pernah memiliki atau memiliki SIM yang sudah tidak berlaku jauh lebih berat.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa pengendara tanpa SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan.
Selain ancaman kurungan fisik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal mencapai Rp1 juta.
Denda bagi Pengendara yang Lupa Membawa SIM
Kondisi berbeda berlaku bagi pengemudi yang secara legal memiliki SIM, namun dokumen tersebut tertinggal atau tidak dapat ditunjukkan saat razia.
Bagi pengendara yang lupa membawa SIM, jeratan hukum yang digunakan adalah Pasal 288 ayat 2 dari undang-undang yang sama.
Sanksi yang diberikan lebih ringan dibandingkan tidak memiliki SIM, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.
Perbedaan klasifikasi hukuman ini menegaskan bahwa kepemilikan hak mengemudi dan kepatuhan membawa dokumen fisik dipisahkan secara hukum.
Oleh sebab itu, setiap pengendara sangat disarankan untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan memastikan dokumen tersebut sudah terbawa sebelum memulai perjalanan.