Polri Tetapkan Biaya Pembuatan SIM B Tidak Naik pada 2026

Polri Tetapkan Biaya Pembuatan SIM B Tidak Naik pada 2026

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tarif resmi penerbitan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi bus dan truk tidak mengalami perubahan pada 2026. Regulasi mengenai besaran biaya tersebut berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum para pengendara kendaraan besar.

Ketentuan biaya operasional legalitas berkendara ini masih merujuk pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya penerbitan awal untuk SIM B I dan SIM B II ditetapkan sebesar Rp 120.000, sedangkan untuk proses perpanjangan masa berlaku dikenakan biaya Rp 80.000.

Pemberlakuan nominal tarif PNBP ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian demi memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, khususnya para sopir angkutan barang dan penumpang pada Minggu (24/5/2026).

“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Pihak kepolisian juga menambahkan informasi bahwa nominal yang tercantum tersebut murni hanya untuk biaya PNBP. Masyarakat perlu menyiapkan dana tambahan karena tarif itu belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta premi asuransi yang nominalnya bervariasi tergantung pada kebijakan tempat pelayanan masing-masing daerah.

Ketentuan penggolongan kendaraan besar ini diatur secara terpisah dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut membedakan fungsi SIM B1 dan B2 berdasarkan kapasitas muatan serta spesifikasi teknis dari alat transportasi yang dioperasikan.

Lisensi berkendara jenis SIM B1 dan B1 Umum diperuntukkan bagi individu yang mengemudikan kendaraan penumpang atau barang dengan berat total kendaraan melebihi 3,5 ton. Di sisi lain, kepemilikan SIM B2 dan B2 Umum diwajibkan bagi operator alat berat atau kendaraan penarik yang menarik kereta tempelan atau gandengan berbobot lebih dari 1 ton.

Persyaratan untuk mengajukan dokumen berkendara ini juga harus mengikuti jenjang pengalaman mengemudi yang ketat sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Pemohon SIM B1 diharuskan memiliki SIM A atau SIM A Umum aktif minimal selama 12 bulan, sementara pemohon SIM B1 Umum wajib memegang SIM A Umum atau SIM B1 dengan masa pakai minimal satu tahun.

Kriteria serupa juga diberlakukan untuk tingkatan yang lebih tinggi, di mana pemohon SIM B2 diwajibkan telah menggunakan SIM B1 selama minimal 12 bulan sejak masa penerbitannya. Terakhir, bagi pemohon SIM B2 Umum, dipersyaratkan harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah aktif digunakan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Artikel terkait

Rekomendasi