Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tarif resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional baru sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk proses perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 225.000. Dokumen ini berlaku secara legal di 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968, seperti dilansir dari Otomotif.
Ketentuan mengenai tarif tersebut dipastikan belum mengalami perubahan sampai saat ini di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen internasional ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang oleh pemiliknya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa regulasi mengenai biaya penerbitan dokumen berkendara antarnegara tersebut masih mengacu pada aturan hukum yang lama. Seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas di Indonesia menerapkan nominal yang seragam tanpa adanya pungutan tambahan.
"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau kepada Kompas.com.
Pengajuan dokumen ini dapat diakses secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri dengan mengunggah berkas persyaratan digital. Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti foto diri terbaru, KTP, KITAP untuk warga negara asing, paspor aktif, tanda tangan tinta hitam, dan SIM nasional yang masih berlaku.
Aturan pasfoto digital juga harus memenuhi kriteria ketat seperti latar belakang putih, pakaian tidak berwarna putih, tidak berkacamata, tidak menggunakan lensa kontak, dan wajah menghadap kamera tanpa memperlihatkan gigi. Pengajuan dapat dibatalkan dengan pengembalian biaya yang dipotong administrasi jika berkas tidak lengkap.