Polri Menetapkan Biaya Penerbitan SIM A Tahun 2026

Polri Menetapkan Biaya Penerbitan SIM A Tahun 2026

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengumumkan nominal biaya resmi pembuatan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi kategori A untuk pemilik mobil pribadi pada Minggu (24/5/2026).

Tarif penerbitan tersebut berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengalami kenaikan harga, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan regulasi yang menjadi landasan hukum penentuan tarif dasar pelayanan tersebut.

“Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.

Berdasarkan aturan itu, pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, sedangkan untuk proses perpanjangan masa berlaku adalah Rp 80.000.

Besaran biaya pokok tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani sebesar Rp 35.000 hingga Rp 75.000, serta tes psikologi berkisar Rp 60.000 sampai Rp 100.000 tergantung lokasi.

Persyaratan pembuatan baru mewajibkan pemohon menyertakan fotokopi e-KTP, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, surat keterangan sehat, hasil psikologi, pengisian formulir, perekaman sidik jari, dan kelulusan ujian teori serta praktik.

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku, dokumen yang diperlukan adalah SIM A lama yang masih aktif, e-KTP asli dan fotokopi, surat kesehatan, hasil psikologi, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Proses perpanjangan dokumen mengemudi tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum masa berlakunya habis melalui Satpas, gerai SIM Keliling, maupun platform layanan SIM online.

Artikel terkait

Rekomendasi