Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi memberlakukan pembatasan akses pengambilan gambar di area fasilitas guna melindungi kerahasiaan data teknis kendaraan konsumen pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan informasi selama proses sertifikasi laik jalan berlangsung.
Fasilitas yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan ini berlokasi di Cibitung, Jawa Barat, dan memiliki peran krusial dalam menstandardisasi keamanan kendaraan sebelum dipasarkan. Dilansir dari Otomotif, unit pelaksana teknis ini melakukan berbagai pengujian mulai dari pemeriksaan konstruksi hingga uji tipe kendaraan.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik ketatnya aturan akses bagi publik di area tersebut. Penegasan ini muncul karena kerahasiaan kendaraan yang sedang diuji menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
"Memang area di sini sangat terbatas, terutama untuk pengambilan gambar," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Iman menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup informasi publik secara sepihak. Menurutnya, terdapat landasan filosofis kuat yang berkaitan dengan hak privasi pemilik kendaraan dan pabrikan.
"Filosofinya sebenarnya adalah perlindungan terhadap data konsumen, bukan karena fasilitas publik ini dilarang untuk dipotret," ujarnya Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Pihak balai bertanggung jawab penuh atas segala informasi teknis yang terekam selama masa pengujian. Iman menyatakan bahwa kebocoran data teknis dapat berdampak pada kepentingan pemilik kendaraan.
"Kendaraan yang ada di sini merupakan milik konsumen, sehingga datanya tidak boleh tersebar ke mana-mana, apalagi data teknis dan sebagainya," ujarnya Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Aktivitas pengujian di lokasi tersebut berlangsung setiap hari dengan intensitas yang tinggi. Pembatasan akses dilakukan secara spesifik pada zona-zona tertentu yang sedang melakukan operasional teknis.
"Karena itu menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya terhadap data konsumen. Setiap hari juga ada proses pengujian, mulai dari uji tipe, sampel, hingga prototipe dan sebagainya," ungkap Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Lembaga yang telah berdiri sejak tahun 1988 ini terus memperbarui kemampuannya dengan mengoperasikan proving ground sejak Agustus 2025. Penambahan fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung standarisasi keselamatan kendaraan di Indonesia agar setara dengan standar internasional.