Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, menjalankan fungsi krusial dalam memastikan standar keamanan kendaraan yang beredar di Indonesia pada Selasa (5/5/2026).
Lembaga di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini bertanggung jawab melakukan sertifikasi terhadap kendaraan yang diproduksi, dirakit, maupun diimpor guna menjamin aspek laik jalan bagi masyarakat, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Kepala BPLJSKB Iman Sukandar menjelaskan bahwa proses pengujian tipe yang ketat berdampak langsung pada upaya mitigasi risiko di jalan raya serta perbaikan kualitas lingkungan melalui pemantauan emisi gas buang.
"Hal tersebut juga menggambarkan besarnya peran BPLJSKB dalam menurunkan tingkat kecelakaan dan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor di Indonesia melalui pengujian tipe kendaraan yang dilaksanakan," ucap Kepala BPLJSKB Iman Sukandar kepada KOMPAS.com di Bekasi, Selasa (5/5/2026).
Iman menambahkan bahwa standar pengujian yang diterapkan saat ini telah diselaraskan dengan regulasi domestik dan global demi menjaga kompetensi laboratorium yang diakui secara internasional.
"Menurut Iman, standar uji kendaraan yang diterapkan BPLJSKB saat ini mengacu pada standar nasional dan internasional," tulis laporan tersebut.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPLJSKB merujuk pada payung hukum nasional yang mencakup regulasi tentang kendaraan, pengujian tipe fisik kendaraan listrik berbasis baterai, hingga aturan mengenai ambang batas kebisingan.
Selain itu, fasilitas yang diklaim sebagai salah satu yang terlengkap di Asia Tenggara ini mengadopsi standar internasional United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation serta ISO/IEC 17025 sebagai acuan utama pengujian laboratorium.