Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) resmi mengoperasikan fasilitas uji tabrak atau crash test di Bekasi, Jawa Barat, untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi nasional. Pengoperasian fasilitas ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sebagai bagian dari prosedur sertifikasi kelaikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Kehadiran sarana pengujian ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap unit kendaraan yang dipasarkan memenuhi kriteria perlindungan penumpang yang ketat. Dilansir dari Otomotif, pengujian ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai komponen krusial pasca-insiden benturan buatan dilakukan.
Kepala Laboratorium Passive Safety BPLJSKB, W Aris Munandar, menjelaskan bahwa aksesibilitas pintu menjadi aspek utama yang diperiksa sesaat setelah mobil dihantam ke pembatas. Petugas memastikan sistem mekanis tetap bekerja agar evakuasi penumpang dapat dilakukan dengan cepat dalam kondisi darurat.
"Pertama, pintunya harus masih bisa dibuka. Minimal satu pintu di setiap baris masih dapat dibuka," katanya kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan dilanjutkan dengan menggunakan alat ukur push pull gauge untuk menguji gaya dorong dan tarik pada komponen pintu. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa struktur kendaraan tidak menjepit mekanisme pembukaan pintu setelah terjadi deformasi akibat benturan.
"Nah setelah itu melihat area kabinnya. Jadi kalau mobil uji tabrak, mobil-mobil sekarang memang didesain kalau mengalami benturan bagian depannya hancur. Memang harus hancur," katanya.
Aris menekankan bahwa kerusakan parah pada bagian depan kendaraan merupakan fitur keselamatan yang disengaja untuk menyerap energi benturan. Desain ini memastikan bahwa energi kinetik tidak sepenuhnya berpindah ke ruang penumpang yang dapat menyebabkan cedera fatal bagi orang di dalamnya.
"Kalau terlalu rigid, nanti energinya semuanya tersalurkan ke penumpang. Jadi benturan yang dialami penumpang sangat tinggi. Makanya biasanya depannya hancur, tapi area kabinnya aman," ujar Aris.
Kondisi sabuk pengaman juga menjadi fokus dalam evaluasi pasca-tabrakan menggunakan alat pull gauge. Aris menegaskan bahwa meskipun sabuk pengaman mengunci saat benturan terjadi, mekanismenya harus kembali berfungsi normal setelah kejadian untuk mempermudah pelepasan.
"Setelah tabrakan, kami cek seatbelt menggunakan pull gauge. Sabuk pengaman harus masih bisa ditarik dan tidak boleh mengunci," katanya Aris.
Selain itu, pemeriksaan airbag dilakukan secara detail untuk melihat efektivitas pengembangannya dalam meminimalisir kriteria cedera penumpang. Keberadaan kantong udara ini dianggap tidak maksimal jika tidak didukung oleh penggunaan sabuk pengaman yang benar oleh pengguna kendaraan.
"Airbag juga penting karena berkaitan dengan injury criteria. Secanggih apa pun mobilnya, ketika tidak pakai seatbelt atau airbagnya tidak bekerja, perlindungan penumpang tentu berkurang," katanya.
Dalam pelaksanaan teknisnya, BPLJSKB merujuk pada standar United Nations Regulation (UNR) yang diakui secara internasional. Kendaraan uji diarahkan untuk menghantam penghalang dengan kecepatan minimal yang telah ditentukan secara presisi guna menjamin akurasi data sistem keselamatan.
Sesuai aturan tersebut, batas kecepatan yang ditetapkan adalah 56 kilometer per jam dengan toleransi yang sangat terbatas. Pengelola pengujian menekankan bahwa kendaraan tidak diizinkan melaju di bawah angka tersebut, namun diberikan toleransi kelebihan kecepatan maksimal 1 kilometer per jam.