BPLJSKB Sesuaikan Sistem Pengujian Kendaraan dengan Standar Global

BPLJSKB Sesuaikan Sistem Pengujian Kendaraan dengan Standar Global

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) tengah menyelaraskan mekanisme pengujian kendaraan di Indonesia agar sejalan dengan standar internasional. Langkah ini diambil guna memastikan kualitas kendaraan domestik setara dengan produk global.

Sistem pengujian saat ini masih mengombinasikan standar nasional dan internasional, yang disesuaikan berdasarkan regulasi pada setiap item pengujian. Informasi tersebut dilansir dari Otomotif mengenai proses wajib uji tipe sebelum kendaraan dipasarkan di dalam negeri.

Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa penerapan standardisasi ini bersifat dinamis mengikuti aturan yang berlaku pada masing-masing parameter pengujian.

"Saya katakan dinamis ya, jadi sekarang ini kondisi saat ini ada beberapa item yang sudah standar internasional. Tapi masih ada beberapa item yang masih standar nasional yang kita gunakan saat ini," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Beberapa parameter pengujian yang telah mengacu pada ketentuan global meliputi uji emisi gas buang serta tingkat kebisingan kendaraan.

"Seperti uji emisi, tadi kan 101.83 itu sudah internasional. Terus uji kebisingan juga sudah internasional. Sementara yang lainnya mungkin masih standar nasional," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Kombinasi penggunaan dua standar dalam satu model kendaraan dimungkinkan karena mengukuti payung hukum seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengacu pada United Nations Regulation (UNR).

"Betul, ada yang kombinasinya gitu, karena di regulasinya memang, kayak misalkan di Permen LH (Lingkungan Hidup) terkait dengan ambang batas kebisingan ataupun emisi, itu memang di saat ini untuk menggunakan UNR sekian," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Pemberlakuan standar global pada pengujian tipe kendaraan ini sangat bergantung pada dinamika regulasi yang mengaturnya secara spesifik.

"Iya, tergantung regulasi, kembali lagi ke regulasi. Kalau dia mengharuskan ada pengujian internasional, bisa. Iya, sementara itu seperti itu," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbarui aturan hukum terkait agar proses pengujian kendaraan di Indonesia sepenuhnya terharmonisasi dengan standar internasional di masa mendatang.

"Tapi kita dalam proses penyempurnaan regulasi, yang pasti nanti ke depannya tentu akan," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Proses uji tipe kendaraan bermotor di Indonesia sendiri mencakup pemeriksaan menyeluruh pada berbagai aspek vital. Pemeriksaan tersebut meliputi emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem pengereman, pencahayaan, hingga pemenuhan standar keselamatan berkendara.

Artikel terkait

Rekomendasi