BPLJSKB Terapkan Dua Standar Pengujian Ambang Batas Kebisingan Klakson Kendaraan

BPLJSKB Terapkan Dua Standar Pengujian Ambang Batas Kebisingan Klakson Kendaraan

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menerapkan standar nasional dan internasional dalam pengujian kebisingan klakson untuk memastikan kelaikan kendaraan sebelum dipasarkan di Indonesia. Pengukuran tingkat suara ini wajib dipenuhi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, seperti dilansir dari Otomotif.

Prosedur pengujian tipe ini membedakan mekanisme lokal yang fokus pada angka desibel dan mekanisme global yang lebih terperinci. Kendaraan yang mengeluarkan suara terlalu pelan atau melampaui batas yang ditentukan dipastikan tidak akan lolos sertifikasi.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono menjelaskan bahwa regulasi lokal mengacu pada ketetapan angka yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kalau standar lokal, ambang batasnya tadi 83 desibel sampai 118 desibel,” ujar Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.

Pihak penguji akan menyatakan kendaraan tidak memenuhi syarat jika hasil pengukuran berada di luar ambang batas tersebut. Sementara itu, regulasi global melibatkan perhitungan posisi alat ukur dan sifat suara.

“Kalau standar internasional, pengujian kebisingannya dilakukan di area tengah noise,” kata Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.

Pengujian tersebut memanfaatkan perangkat sound level meter (SLM) untuk mendeteksi intensitas suara tertinggi. Kondisi lingkungan sekitar juga dikondisikan di area khusus agar tidak memengaruhi keakuratan hasil akhir pengukuran.

“Nanti SLM (sound level meter)-nya dipasang dengan jarak setengah meter sampai 1,5 meter, kemudian kendaraan diakselerasi untuk dicari titik suara tertingginya. Jarak antara kendaraan dengan sound level meter itu sekitar 7 meter,” ujar Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.

Sebagai informasi tambahan, tantangan kebisingan jalan raya akibat penggunaan klakson juga dihadapi oleh komuter di Mumbai, India yang terekam pada 13 Maret 2014 lalu. Kota tersebut menjadi salah satu wilayah paling bising yang berupaya membujuk pengemudi untuk membatasi klakson.

Artikel terkait

Rekomendasi