Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) memfasilitasi proses uji tipe bagi kendaraan hasil modifikasi atau kustomisasi agar memiliki legalitas operasional di jalan raya. Layanan ini diberikan untuk memastikan setiap perubahan teknis tetap memenuhi standar keselamatan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Otomotif, lembaga yang berlokasi di Cibitung ini tidak hanya berfokus pada pengujian unit kendaraan baru dari pabrikan sebelum dipasarkan secara massal. Kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau fungsi juga diwajibkan menjalani sertifikasi ulang melalui prosedur pengujian yang ketat.
Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, memberikan penegasan bahwa pihak bengkel menjadi pemohon dalam pengajuan sertifikasi untuk unit yang telah dimodifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Cibitung pada Selasa, 5 Mei 2026.
"Kalau modifikasi, bengkel juga (yang mengajukan). Namanya kustomisasi," ujar Bowo, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.
Bowo menjelaskan bahwa meskipun fasilitas pengujian telah disediakan secara resmi, volume kendaraan kustomisasi yang masuk untuk diuji masih tergolong rendah dibandingkan unit lain. Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi tren kreativitas otomotif tersebut sepanjang tidak menabrak regulasi keamanan.
"Jarang-jarang sih kalau yang modifikasi. Tapi kalau konversi, sudah sering. Konversi sudah banyak," ujarnya.
Landasan hukum mengenai legalitas perubahan kendaraan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup pedoman teknis kustomisasi untuk mobil maupun sepeda motor agar tetap dianggap laik jalan secara administratif dan teknis.
"Ada ketentuannya, ada minimalnya. Jadi kalau empat perubahan," ungkapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pengerjaan kustomisasi harus dilakukan oleh bengkel yang memiliki sertifikasi atau kompetensi yang diakui. Setiap perubahan yang dilakukan dilarang keras mengabaikan aspek keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Proses di BPLJSKB merupakan tahapan akhir yang krusial setelah pengerjaan di bengkel selesai dilakukan. Melalui rangkaian uji tipe ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa kendaraan tersebut legal untuk dikendarai secara umum.