Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mewajibkan setiap kendaraan bermotor melewati tahapan uji tipe sebelum dipasarkan guna menjamin standar keamanan di jalan raya. Langkah pengawasan ini dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026) sebagai syarat utama peredaran unit baru.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa fokus utama lembaga yang dipimpinnya adalah melaksanakan pengujian teknis serta menyiapkan bahan sertifikasi bagi mobil maupun sepeda motor. Dilansir dari Otomotif, setiap unit harus mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Jadi BPLJSKB ini memiliki tugas fokus sebenarnya untuk uji tipe kendaraan bermotor dan penyiapan bahan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor," kata Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Proses ini merupakan rangkaian prosedur wajib bagi produsen sebelum dapat mengoperasikan atau menjual produk mereka kepada masyarakat luas.
"Jadi melalui serangkaian proses uji tipe sebelum kendaraan tersebut dilakukan atau dioperasikan atau dipasarkan kepada masyarakat. Harus memiliki namanya SUT atau sertifikat uji tipe dan juga sertifikat registrasi uji tipe," ujar Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Setelah unit beredar, otoritas tetap melakukan pengawasan melalui mekanisme uji sampel untuk memantau konsistensi kualitas produksi massal dibandingkan dengan purwarupa awal. Skema ini berbeda dengan uji berkala atau KIR yang diperuntukkan bagi kendaraan niaga.
"Karena tadi kan sudah terkontrol sama kami ketika keluar sertifikat registrasi uji tipe. Namanya kami uji sampel," kata Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Pengawasan melalui uji sampel tersebut bertujuan memastikan bahwa standar kualitas yang telah diterbitkan dalam SUT tetap terjaga selama proses manufaktur berlangsung.
"Untuk mengontrol apakah produksinya masih sesuai dengan kualitas atau standar yang dulu diterbitkan di SUT-nya," kata Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Di sisi lain, pembangunan fasilitas pendukung berupa Proving Ground di Bekasi telah diselesaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui kerja sama dengan PT Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG). Fasilitas test track tersebut telah divalidasi oleh konsultan global Applus IDIADA dari Spanyol agar memenuhi standar internasional.
Ketentuan regulasi mengharuskan setiap model atau tipe baru untuk menempuh prosedur pengujian dari awal karena perbedaan karakteristik teknis yang dimiliki setiap kendaraan.
"Atau tipe baru yang kami menyebutnya itu beda lagi, harus uji tipe lagi. Dari ulang lagi. Jadi patokannya kami tipe," ujar Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah potensi ketidaksesuaian spesifikasi teknik pada kendaraan impor maupun produksi lokal. Uji sampel tersebut mencakup pemeriksaan pada unit kendaraan lengkap, landasan kendaraan, hingga hasil rekayasa rancang bangun.