Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mewajibkan seluruh kendaraan hasil konversi dari mesin bensin ke penggerak listrik untuk menjalani uji tipe ulang pada Selasa (5/5/2026). Prosedur legalitas ini harus diajukan melalui bengkel resmi yang telah tersertifikasi guna memastikan keamanan operasional di jalan raya.
Langkah pengujian ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap performa kendaraan serta aspek keselamatan sistem kelistrikan. Dilansir dari Otomotif, regulasi tersebut menegaskan bahwa pemilik perorangan tidak dapat mengajukan pengujian secara mandiri tanpa melalui bengkel yang terakreditasi oleh pihak berwenang.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, menekankan bahwa standarisasi bengkel menjadi faktor penentu dalam proses pengajuan izin kelaikan jalan bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut.
"(Pengajuannya) bengkel, jadi bengkel konversi yang sudah tersertifikasi. Ada yang kategori A sama B kalau tidak salah ya," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Perbedaan kategori bengkel tersebut terletak pada kapasitas teknis dan kelengkapan peralatan yang dimiliki dalam menangani konversi kendaraan. Pihak balai mencatat adanya peningkatan aktivitas pengujian seiring dengan tumbuhnya ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, memberikan konfirmasi mengenai tingginya intensitas permohonan sertifikasi kendaraan yang masuk ke instansinya saat ini.
"Konversi sudah banyak," ujar Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.
Peningkatan ini juga berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah penyedia jasa konversi yang telah memenuhi standar operasional resmi dari kementerian terkait.
"Sekitar 60-an (bengkel) kalau konversi bengkel ini," ujar Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.
Kendaraan yang lulus pengujian akan menerima dokumen berupa Surat Uji Tipe (SUT) atau Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dokumen resmi ini menjadi syarat mutlak bagi pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi administrasi dan pengoperasian kendaraan secara legal di jalan umum.