Kelanjutan sengketa merek dagang Denza di Indonesia memasuki babak baru. Walaupun Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, perusahaan otomotif asal China tersebut menegaskan bahwa langkah hukum mereka masih berjalan.
Seperti dikutip dari Otomotif, BYD kini mengambil langkah preventif dengan mendaftarkan nama "Danza" di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 11 Agustus 2025. Registrasi ini dilakukan untuk mengamankan alternatif nama lain di pasar domestik.
Pendaftaran nama baru tersebut mencakup dua kategori utama, yakni kelas 12 yang diperuntukkan bagi kendaraan beserta komponennya, serta kelas 37 yang meliputi sektor pelayanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian daya mobil listrik.
Pihak PT BYD Motor Indonesia menjelaskan bahwa saat ini internal perusahaan masih menempuh beberapa tahapan hukum yang tersisa terkait persoalan merek Denza tersebut.
“Kita masih proses, dan kita belum menyampaikan bahwa ini kita sudah kalah atau menang. Karena masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati. Tapi itu semuanya memang sedang dikoordinasikan saat ini dengan tim legal kami,” ujar Luther di Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Kendati proses hukum terus berjalan, produsen kendaraan listrik global ini menyatakan tetap menaruh rasa hormat terhadap seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh institusi peradilan di Indonesia.
“Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh khususnya pengadilan. Namun kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini Denza, haruslah kembali kepada Denza,” kata dia.
Luther menambahkan, opsi penggunaan nama Danza sengaja disiapkan sebagai rencana cadangan apabila polemik hukum mengenai merek Denza tidak kunjung menemui titik kejelasan dalam waktu dekat.
“Namun walaupun situasi ini masih terlihat belum clear, kami juga telah mengamankan beberapa merek yang bisa kami pergunakan untuk sebagai backup, yaitu Danza. Tapi kita akan usahakan bahwa merek ini memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki,” ujarnya.
Sebelumnya, BYD menerima penolakan kasasi dari Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Penolakan ini terjadi karena adanya masalah error in persona atau ketidaksesuaian subjek hukum dalam gugatan.
Putusan dari Mahkamah Agung tersebut sekaligus memperkuat pemberlakuan prinsip first to file yang diadopsi dalam sistem perlindungan dan pendaftaran merek di Indonesia.
Walau terganjal masalah administrasi merek, BYD tetap gencar memperkenalkan produk premium mereka ke masyarakat. Salah satu langkah nyatanya adalah memamerkan SUV Denza B5 versi kemudi sebelah kanan di pasar tanah air.