PT BYD Motor Indonesia Luncurkan Mobil M6 DM Tanpa Harga Resmi

PT BYD Motor Indonesia Luncurkan Mobil M6 DM Tanpa Harga Resmi

PT BYD Motor Indonesia resmi meluncurkan mobil varian M6 DM di pasar otomotif tanah air dengan jaminan harga kompetitif bagi konsumen. Meski demikian, pihak produsen otomotif tersebut masih belum mengumumkan nominal harga resmi untuk kendaraan baru ini.

Kepastian mengenai peluncuran dan komitmen harga yang terjangkau bagi masyarakat disampaikan langsung oleh pihak manajemen perusahaan. Langkah ini diambil guna merespons kondisi pasar dan situasi ekonomi domestik saat ini.

"Jadi kami yakin dan percaya BYD M6 DM juga akan hadir dengan harga sangat kompetitif dan terjangkau bagi konsumen kami, terutama dengan situasi ekonomi saat ini," ungkap President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao.

Sebelum peluncuran resmi dilakukan, informasi mengenai tipe mobil ini telah terdaftar dalam regulasi pemerintah. Model BYD M6 DM tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Oto, lampiran peraturan tersebut memuat delapan model mobil BYD dengan kode MEH yang merujuk pada varian M6 DM. Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB untuk delapan model tersebut berada pada kisaran Rp 104 juta hingga Rp 123 juta.

Rincian nilai jual untuk masing-masing tipe kendaraan tersebut tercantum dalam daftar di bawah ini.

Daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor BYD M6 DM
Tipe KendaraanNilai Jual (NJKB)
MEH-FWD-10A6 (4x2) A/TRp 123 juta
MEH-FWD-10A7 (4x2) A/TRp 122 juta
MEH-FWD-10T (4x2) A/TRp 104 juta
MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/TRp 113 juta
MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/TRp 112 juta
MEH-FWD-20T (4x2) A/TRp 105 juta
MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/TRp 116 juta
MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/TRp 115 juta

Angka NJKB tersebut bukan merupakan patokan harga jual final di pasar karena harga pasaran umum dihitung dari rata-rata berbagai data akurat. Penentuan harga jual mobil baru juga dipengaruhi oleh komponen pajak yang dibebankan kepada konsumen.

Komponen penentu harga tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB kepemilikan pertama maksimal 1,2 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sedangkan di Jakarta mencapai 2 persen. Selain itu, terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB maksimal 12 persen hingga 20 persen untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten.

Beban biaya konsumen semakin bertambah dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disesuaikan dengan emisi gas buang. Seluruh rangkaian pajak dan biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ diperkirakan mencapai 40 persen dari total harga kendaraan.

Formulasi pajak yang tinggi membuat harga jual mobil di dealer biasanya berada jauh di atas angka NJKB resmi. Walaupun NJKB model BYD M6 DM hanya berkisar Rp 100 jutaan, harga jual retail kendaraan ini diproyeksikan bisa menembus nominal Rp 300 jutaan atau justru berada di bawahnya.

Skema penentuan harga di bawah NJKB pernah diterapkan pada varian terendah mobil listrik BYD Atto 1. Pada tahun 2025, tipe Atto 1 memiliki nilai NJKB sebesar Rp 218 juta dan Rp 233 juta, namun kemudian dipasarkan secara resmi dengan harga Rp 195 juta dan Rp 235 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi