Produsen otomotif BYD terus melanjutkan upaya hukum untuk mempertahankan hak penggunaan nama merek Denza di Indonesia setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Kepastian mengenai kelanjutan proses hukum ini disampaikan oleh manajemen perusahaan di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Sengketa hukum ini muncul setelah hak atas nama Denza di Indonesia beralih kepemilikannya dari PT Worcas Nusantara Abadi ke PT Raden Reza Adi. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, langkah hukum tetap berjalan demi memastikan kepemilikan merek tersebut kembali ke pihak BYD.
"Sekali lagi, kita belum menyampaikan bahwa kita menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," ungkap Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pihak manajemen menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan diserahkan sepenuhnya kepada tim internal yang menangani persoalan hukum. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh koridor hukum yang berlaku selama proses berjalan.
"Itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan, yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Luther.
Meskipun mengutamakan merek utama, perusahaan otomotif asal China ini telah menyiapkan langkah antisipasi jika hasil akhir persidangan tidak sesuai harapan. Salah satu strategi cadangan yang disiapkan adalah penggunaan nama alternatif untuk pasar Indonesia.
"Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai. Walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan sebagai backup yaitu brand Danza," terang Luther.
Manajemen menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini tetap berfokus pada perolehan hak resmi atas merek Denza. Upaya maksimal akan terus dikerahkan dalam setiap tahapan hukum yang tersisa.
"Tetapi kita usahakan bahwa brand ini (Denza) memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki oleh kita," bilang Luther.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited melalui putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang menolak gugatan awal dari BYD.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe bersama Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan bernomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Amar putusan tersebut mengharuskan pihak penggugat mematuhi ketetapan pengadilan.
1. Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000.
Penolakan terhadap permohonan kasasi BYD oleh Mahkamah Agung didasarkan pada status kepemilikan merek yang tertera dalam dokumen pembuktian. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pihak PT Worcas Nusantara Abadi selaku termohon.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung, gugatan yang diajukan oleh BYD dinyatakan error in persona atau salah alamat. Hal ini dikarenakan hak kepemilikan resmi atas merek Denza di Indonesia telah dialihkan sepenuhnya kepada PT Raden Reza Adi.