BYD Lanjutkan Proses Hukum Sengketa Merek Denza di Indonesia

BYD Lanjutkan Proses Hukum Sengketa Merek Denza di Indonesia

PT BYD Motor Indonesia memastikan proses hukum terkait sengketa merek dagang premium Denza masih terus berjalan di Indonesia meskipun Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, di Jakarta pada Senin (25/5/2026) seperti dilansir dari Otomotif. Langkah hukum ini tetap ditempuh guna menentukan pihak yang paling berhak atas kepemilikan nama dagang tersebut.

"Ini bukan masalah kalah dan menang, ini soal siapa yang berhak dan kami sampai saat ini kita masih memproses," ujar Luther di Jakarta (25/5/2026).

Pihak manajemen BYD menjelaskan bahwa pemantauan kasus melalui jalur hukum masih terus dilakukan oleh tim internal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi BYD dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 karena persoalan error in persona, yang mempertegas prinsip first to file di Indonesia.

Di samping mempertahankan merek utama, pabrikan asal China ini juga mengantisipasi hasil akhir sengketa dengan mendaftarkan nama "Danza" di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 11 Agustus 2025. Pendaftaran mencakup kelas 12 untuk kendaraan serta kelas 37 untuk layanan perawatan dan pengisian kendaraan listrik.

"Memang lebih lengkapnya tim legal kami yang lebih memahami, dan ini masih berjalan. Dan kami yakin kami bisa mendapatkan," kata Luther.

Langkah pendaftaran nama alternatif ini memunculkan spekulasi mengenai potensi perubahan identitas bagi lini kendaraan listrik premium BYD di Indonesia. Hingga saat ini, model Denza diposisikan sebagai bagian dari strategi utama BYD dalam memperluas pasar kendaraan elektrifikasi premium di Tanah Air.

Artikel terkait

Rekomendasi