Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dikantongi setiap pengendara di jalan raya sebagai bukti legalitas berkendara.
Namun, pemilik kendaraan terkadang mengalami kehilangan dokumen penting ini karena terselip, dompet terjatuh, atau penyebab lainnya.
Dilansir dari Otomotif, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena SIM yang hilang bisa dicetak ulang tanpa harus melewati proses pembuatan dari awal.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau memastikan bahwa pencetakan kembali SIM yang hilang dapat dilakukan.
Aturan ini berpijak pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pengurusan dokumen ini mewajibkan pemohon menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
"Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo.
Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pelapor sah memiliki SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Proses ini dapat diurus di Satpas mana saja di seluruh Indonesia tanpa mengharuskan pemohon pulang ke kota asal penerbitan dokumen.
Keunggulan lainnya, pemohon tidak perlu lagi menempuh ujian teori maupun praktik seperti saat pembuatan baru.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa untuk mencetak ulang meliputi:
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
- KTP asli beserta fotokopi
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi
Setelah seluruh berkas persyaratan terpenuhi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan dengan mengikuti urutan langkah berikut:
- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Mendatangi Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen
- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas Mengenai tarif, biaya cetak ulang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Berikut adalah rincian tarif resmi cetak ulang berdasarkan golongan SIM: