Artikel ini menjelaskan cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri. Hasil yang diharapkan adalah pemohon dapat menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi, pembayaran, hingga ujian teori langsung dari rumah sehingga menghemat waktu dan meminimalkan antrean di Satpas.
Yang Dibutuhkan:
- KTP asli
- Pas foto
- Sertifikat sekolah mengemudi
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Aplikasi Digital Korlantas di smartphone
- Dana untuk biaya penerbitan (SIM C: Rp100.000, SIM A: Rp120.000, belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi dengan total kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000)
Peringatan: Ketentuan usia minimal pembuatan SIM adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; 20 tahun untuk SIM B1; serta 21 tahun untuk SIM B2. Ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di Satpas yang dipilih setelah dinyatakan lulus ujian teori.
Download Aplikasi Digital Korlantas
Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store di smartphone Anda.
Pilih Menu Pendaftaran SIM
Masuk ke menu “SIM” lalu pilih “Pendaftaran SIM Baru”. Isi seluruh data yang diminta sesuai identitas resmi.
Upload Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP asli, pas foto, sertifikat sekolah mengemudi, kartu BPJS Kesehatan aktif, hasil tes kesehatan, dan hasil tes psikologi ke dalam aplikasi.
Lakukan Pembayaran
Setelah data lengkap, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM secara online melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang tersedia.
Ikuti Ujian Teori Online
Kerjakan ujian teori langsung dari rumah menggunakan HP. Jika dinyatakan lulus, silakan pilih jadwal ujian praktik di Satpas.