Cara Cek Status Tilang Elektronik ETLE secara Online Lewat HP

Cara Cek Status Tilang Elektronik ETLE secara Online Lewat HP

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah beroperasi di berbagai sudut jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis selama 24 jam penuh. Jika kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, sistem akan mencatat data tersebut dan surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Masyarakat kini bisa memeriksa status kendaraan mereka secara mandiri untuk mengantisipasi adanya lonjakan biaya saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dikutip dari Detik Oto, proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Korlantas Polri dengan menyiapkan dokumen STNK sebagai acuan utama verifikasi data.

Langkah pengecekan dimulai dengan memasukkan data kendaraan yang diminta pada sistem ETLE secara akurat, kemudian menekan tombol "Cek Data" untuk memulai pencarian. Sistem kemudian memvalidasi data kendaraan tersebut dengan basis data pelanggaran nasional yang tersimpan di server pusat.

Apabila kendaraan bersih dari catatan pelanggaran, layar akan memunculkan notifikasi "Data tidak ditemukan" yang berarti tidak ada tilang yang tersangkut. Namun, jika terjadi pelanggaran, sistem bakal memuat detail lengkap mengenai waktu, lokasi, jenis pelanggaran, beserta lampiran bukti foto dari kamera ETLE.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran wajib melakukan konfirmasi, baik secara online melalui situs resmi yang sama maupun dengan mengunjungi posko ETLE terdekat. Setelah tahapan konfirmasi rampung, pengendara akan menerima kode pembayaran khusus untuk melunasi denda tilang melalui jalur perbankan resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap pesan singkat berupa SMS atau WhatsApp palsu yang mengatasnamakan pihak kepolisian terkait tilang elektronik. Modus kejahatan cyber ini kerap mengirimkan pemberitahuan pelanggaran yang disertai dengan tautan phising atau berkas digital berbahaya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, para pelaku penipuan umumnya menyebarkan pesan tiruan yang memuat lampiran file berformat APK. File tiruan surat konfirmasi tersebut sengaja dirancang untuk memicu kepanikan korbannya agar segera mengikuti instruksi jahat pelaku.

Dalam pesan palsu tersebut, pelaku biasanya menyisipkan ancaman denda yang besar, tautan mencurigakan, hingga formulir permintaan data pribadi. Jika korban terlanjur mengunduh dan membuka file APK tersebut, pelaku dapat mengakses data rahasia di dalam ponsel termasuk mengambil alih informasi perbankan korban.

Artikel terkait

Rekomendasi