Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku hingga 31 Agustus 2026. Program ini wajib dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak lama untuk menghapus denda keterlambatan dan menyisakan pembayaran pajak pokok saja.
Yang Dibutuhkan:
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti legalitas kendaraan
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi sesuai data STNK
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Uang untuk membayar pajak pokok karena denda akan dihapus saat program berlangsung
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau bukan atas nama sendiri
Langkah-Langkah:
- Siapkan dokumen
Pastikan seluruh persyaratan seperti STNK, KTP, dan BPKB sudah lengkap sebelum datang ke Samsat atau mengakses layanan online. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi secara langsung maupun melalui sistem digital yang terintegrasi. - Datang ke Samsat atau gunakan aplikasi SIGNAL
Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar atau manfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL untuk proses yang lebih praktis. - Isi formulir
Lengkapi formulir permohonan yang disediakan petugas atau sistem. Data kendaraan dan identitas pemilik akan diverifikasi pada tahap ini. - Bayar pajak pokok
Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan selama program pemutihan berlangsung. - Simpan bukti pembayaran
Bukti pembayaran menjadi dokumen penting untuk pengesahan STNK. Simpan dengan baik sebagai arsip dan bukti administrasi resmi.