Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Bikin Baru

Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ternyata bisa diurus kembali tanpa harus membuat baru dari awal. Dilansir dari Detik Oto, pihak kepolisian dapat menerbitkan kembali dokumen tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan mengenai penerbitan ini tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa penggantian dokumen dapat dilakukan apabila SIM hilang atau mengalami kerusakan.

Meski demikian, proses penanganan dokumen yang hilang ini tidak dilakukan melalui mekanisme cetak ulang secara langsung. Pemilik dokumen wajib menyertakan surat tanda penerimaan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak Polri.

Berdasarkan informasi dari Satpas Online Bogor Kota, penyelesaian dokumen yang hilang ini dialihkan melalui sistem perpanjangan masa berlaku.

"Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada mekanisme cetak ulang," demikian penjelasannya.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen ini bisa mendatangi kantor Satpas terdekat secara langsung. Langkah awal dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di lokasi.

Formulir yang telah diisi lengkap kemudian diserahkan kepada petugas yang berjaga. Setelah seluruh berkas dinyatakan sesuai, pemohon akan diarahkan menuju ruang perekaman data untuk pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.

Proses administrasi ini diakhiri dengan melakukan pembayaran biaya penerbitan di loket yang tersedia. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu pencetakan dokumen hingga selesai.

Nominal biaya untuk menerbitkan kembali SIM yang hilang disamakan dengan tarif perpanjangan berkala. Ketentuan tarif ini berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Berikut adalah daftar biaya penerbitan untuk masing-masing golongan kendaraan:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan dokumen di atas, pemohon juga dikenakan beberapa pengeluaran tambahan lainnya saat melakukan proses perpanjangan. Komponen biaya tambahan tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (jika dilakukan di lokasi Satpas) atau Rp 77.500 (jika dilakukan secara online melalui situs ePPsi)

Artikel terkait

Rekomendasi