Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Kehadiran layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara mereka langsung dari ponsel tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

Dilansir dari Otomotif, kemudahan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari pengunggahan dokumen kelengkapan hingga proses pembayaran secara digital. Layanan perpanjangan tersebut saat ini tersedia secara khusus bagi pemilik SIM golongan A untuk mobil dan SIM golongan C untuk motor.

Sebelum memulai pengajuan, pemohon diwajibkan untuk menyiapkan berkas administratif yang diperlukan. Dokumen utama yang wajib ada meliputi E-KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta tanda tangan pemohon yang dibubuhkan di atas kertas putih polos.

Selain itu, pemohon harus menyiapkan pas foto digital dengan latar belakang berwarna biru dan resolusi 480x640 piksel. Perlu diperhatikan bahwa saat pengambilan foto, pemohon dilarang menggunakan kacamata dan bagi pengguna hijab disarankan tidak memakai warna biru agar tidak menyatu dengan latar belakang.

Langkah krusial berikutnya dalam prosedur ini adalah pemeriksaan kesehatan dan evaluasi kondisi psikologis. Pemohon diwajibkan mengikuti tes kesehatan jasmani melalui situs atau layanan e-RIKKES Jasmani untuk memastikan kondisi fisik memenuhi standar berkendara.

Setelah melakukan verifikasi wajah dan pengisian data diri pada situs tersebut, pemohon dapat memilih fasilitas kesehatan serta menentukan jadwal pemeriksaan. Jika dinyatakan lolos, hasil pemeriksaan akan dikirimkan secara otomatis melalui alamat email pemohon.

Selain tes fisik, tes psikologi juga menjadi syarat mutlak yang dilakukan melalui aplikasi epPsi. Pemohon perlu melakukan registrasi, menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 77.500, dan mengikuti rangkaian ujian hingga selesai guna mendapatkan hasil yang berlaku selama enam bulan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Mengenai besaran tarif, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya pokok untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Daftar Estimasi Biaya Perpanjangan SIM Online
Komponen BiayaBesaran Tarif
PNBP SIM ARp 80.000
PNBP SIM CRp 75.000
Tes PsikologiRp 77.500
Biaya AdministrasiRp 10.000
Biaya PengemasanRp 15.000

Besaran biaya di atas belum mencakup tarif tes kesehatan jasmani yang harganya bervariasi tergantung pada klinik yang dipilih. Selain itu, terdapat biaya administrasi tambahan sebesar Rp 10.000 serta biaya pengemasan sebesar Rp 15.000 di luar ongkos kirim melalui jasa POS.

Langkah Pengajuan Melalui Aplikasi

Setelah seluruh berkas dan hasil tes siap, pemohon dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di toko aplikasi resmi. Proses dimulai dengan registrasi akun, verifikasi e-KTP, dan pemindaian wajah sebagai langkah keamanan sebelum masuk ke menu utama.

Pemohon kemudian masuk ke menu "SIM" dan memilih opsi "Perpanjangan SIM" untuk mengisi biodata serta mengunggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan untuk memasukkan nomor rekening aktif yang berfungsi sebagai sarana pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

Jika terjadi penolakan, dana akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi Rp 10.000 dan biaya transfer antarbank Rp 6.500. Status pengajuan dapat terus dipantau secara real-time melalui fitur "Transaksi" yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

Perlu diingat bahwa perpanjangan ini sebaiknya dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru dari tahap awal kembali.

Artikel terkait

Rekomendasi