Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas kini semakin dipermudah. Pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk melakukan perpanjangan tahun ini.
Kelonggaran aturan ini diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia untuk membantu masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan tidak akan kesulitan saat mengurus administrasi tahunan.
Meski demikian, kemudahan ini hanya bersifat sementara dan memiliki ketentuan khusus. Wajib pajak diharuskan menandatangani dokumen pernyataan yang menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang memberlakukan aturan ini, seperti dilansir dari Detik Oto. Mantan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda mengenai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu melampirkan identitas pemilik pertama saat perpanjangan tahunan. Langkah ini diambil demi mempermudah warga Jawa Barat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.
Masyarakat yang ingin memperpanjang pajak tahunan cukup membawa STNK asli serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.
Ketentuan di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan sistem pelayanan yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Aturan teknis ini disusun bersama Korlantas Polri berdasarkan arahan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri.
"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya.
Pengesahan pajak tahunan di Jakarta dapat diproses tanpa identitas pemilik asli. Namun, pemilik baru wajib mengisi surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.
Kebijakan di Jakarta ini hanya berlaku bagi pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan masa berlaku STNK 5 tahunan. Pemerintah menegaskan bahwa program ini merupakan fase transisi agar masyarakat bisa menyesuaikan data kepemilikan.
Aturan di Banten dan Jawa Tengah
Provinsi Banten memberlakukan program serupa yang mewajibkan proses balik nama pada tahun berikutnya. Aturan di wilayah Banten ini memiliki masa berlaku mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.
"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," begitu penjelasan dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka layanan ini sejak 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026. Pelayanan pembayaran tanpa KTP pemilik lama tersebar di seluruh kantor Samsat Jawa Tengah, namun tidak dapat diakses lewat E-Samsat.
Wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi
Bapenda Lampung dan Bapenda Sumatera Barat juga mengumumkan bahwa pembayaran pajak dengan data KTP yang berbeda dari STNK tetap bisa dilayani. Syarat utama di kedua provinsi ini adalah menyertakan KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan komitmen balik nama.
Untuk wilayah Kalimantan Barat, kebijakan dispensasi ini dibuka mulai 27 April sampai 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan wajib menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan yang sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemblokiran data lama.
Langkah yang sama diterapkan oleh Bapenda Sulawesi Utara di seluruh gerai Samsat setempat. Wajib pajak di Sulut diminta melampirkan fotokopi KTP pemilik baru, STNK asli, serta dokumen pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.