Indonesia memiliki jaringan transportasi udara yang luas, namun penting bagi para traveler untuk mengetahui bahwa tidak semua bandara kini melayani penerbangan mancanegara. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, berikut adalah daftar 31 bandara internasional di Indonesia:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda — Terletak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh yang melayani rute internasional.
- Bandar Udara Kualanamu — Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu gerbang udara utama.
- Bandar Udara Minangkabau — Terletak di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II — Terletak di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang melayani penerbangan mancanegara.
- Bandar Udara Hang Nadim — Terletak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang strategis dekat perbatasan negara tetangga.
- Bandar Udara Soekarno Hatta — Terletak di Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagai bandara tersibuk di Indonesia.
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma — Terletak di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
- Bandar Udara Kertajati — Terletak di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi penerbangan internasional.
- Bandar Udara Kulon Progo — Terletak di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bandar Udara Juanda — Terletak di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebagai penghubung rute internasional utama di Jawa Timur.
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai — Terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara.
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid — Terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman — Terletak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin — Terletak di Kabupaten Maras, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai hub utama Indonesia timur.
- Bandar Udara Sam Ratulangi — Terletak di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara yang melayani penerbangan internasional.
- Bandar Udara Sentani — Terletak di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Komodo — Terletak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendukung pariwisata.
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II — Terletak di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin — Terletak di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani — Terletak di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Bandar Udara Syamsudin Noor — Terletak di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bandar Udara Supadio — Terletak di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII — Terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah — Terletak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Radin Inten II — Terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
- Bandar Udara Adi Soemarmo — Terletak di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
- Bandar Udara Banyuwangi — Terletak di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara Juwata — Terletak di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Bandar Udara El Tari — Terletak di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Bandar Udara Pattimura — Terletak di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto — Terletak di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Perbedaan mendasar dari status ini terletak pada ketersediaan fasilitas CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine), di mana bandara internasional wajib memiliki pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina yang siaga secara reguler. Dengan pemangkasan ini, pemerintah berharap dapat memfokuskan jalur masuk wisatawan asing pada titik-titik strategis (hub) sehingga pengawasan dan pelayanan menjadi lebih optimal.