Kepolisian Daerah Metro Jaya memperingatkan pengendara mengenai risiko sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000 bagi mereka yang menggunakan earphone saat berkendara. Hal ini didasarkan pada Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) karena dianggap merusak konsentrasi.
Dilansir dari Megapolitan, pakar keselamatan berkendara Sony Susmana menjelaskan bahwa perangkat audio yang mengeluarkan suara di balik helm dapat memengaruhi kondisi emosional serta mengganggu fokus pengemudi terhadap situasi jalan raya.
"Headset yang mengeluarkan lantunan suara berupa musik dan lainnya pasti memengaruhi emosi dan tergganggunya konsentrasi," kata Sony pada Jumat (8/5/2026).
Sony menambahkan bahwa pengendara seharusnya memberikan perhatian penuh pada lingkungan sekitar, baik saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat. Ia menekankan pentingnya manajemen risiko oleh individu itu sendiri.
"Yang harus menjadi perhatian bukan pengaruh besar kecilnya penggunaan earphone, tapi seberapa mampu pengemudi mengendalikan bahayanya," ujar Sony.
Senada dengan hal itu, Dokter Spesialis THT-BKL RS Pondok Indah – Bintaro Jaya, Hemastia Manuhara Harba'i, menyebutkan bahwa pendengaran krusial untuk mendeteksi potensi bahaya dari suara di sekitar kendaraan.
"Misalnya ketika ada klakson, sulit bagi pengendara untuk mengetahui arah suara karena telinga tertutup earphone," kata Manuhara.
Risiko kecelakaan juga dipicu oleh fenomena psikologis di mana pengendara terlalu fokus pada musik atau percakapan telepon hingga tidak menyadari keberadaan pengguna jalan lain. Dampaknya, respons terhadap pengereman mendadak atau klakson menjadi terlambat.
"Hanya saja tetap besar kemungkinan pengendara jadi tidak aware dengan situasi di sekitarnya, seperti keberadaan pengendara lain, orang lain, dan hal-hal lain," kata Psikolog Klinis Senior Ratih Ibrahim.
Ratih menilai penggunaan perangkat audio ini mengunci indera pengendara ke dalam diri sendiri. Hal ini menciptakan distraksi mendadak yang membahayakan keselamatan publik secara luas.
"Ini potensi bahayanya sangat besar untuk kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya bagi dirinya, juga bagi semua yang ada di sekitarnya," ujar Ratih.
Pengalaman nyaris celaka dilaporkan oleh sejumlah warga Jakarta, seperti Salsa (27) yang hampir tertabrak akibat tidak mendengar klakson, serta Nada (28) yang kendaraannya hampir terjatuh karena kabel earphone terlilit pada setang motor.
"Pernah sih gara-gara pakai headset mau ketabrak, karena enggak dengar diklakson," ujar Salsa.
Meski berisiko, beberapa pengendara tetap menggunakan perangkat tersebut dengan alasan menghindari rasa bosan. Nada kini memilih beralih ke teknologi nirkabel untuk meminimalisir kendala fisik kabel.
"Makanya sekarang lebih pakai yang bluetooth aja deh, meski kadang kalau di jalan sering ilang suaranya enggak apa-apa setidaknya enggak bahaya," kata Nada.
Sementara itu, Febri (23) mengaku tetap memakai earphone untuk navigasi maps meski pernah mengalami telinga sakit akibat kabel yang tertarik saat pengereman. Ia bahkan berusaha menyembunyikan perangkat tersebut agar tidak terlihat petugas.
"Biasanya saya ngakalinya pakai jaket. Jadi biar enggak ketahuan," ujar Febri.
Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan angka pelanggaran yang signifikan di berbagai wilayah Jakarta sepanjang tahun 2025.
| Wilayah Jakarta | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Jakarta Timur | 5.655 |
| Jakarta Pusat | 4.419 |
| Jakarta Barat | 3.704 |
| Jakarta Selatan | 3.165 |
| Jakarta Utara | 1.658 |
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut penggunaan headset telah terbukti menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas di Tangerang pada 2024 dan Jakarta Utara pada 2025 yang menyebabkan korban luka ringan.