Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Suap Importasi

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Suap Importasi

Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, tercantum dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan suap kepabeanan. Informasi ini menarik perhatian publik, termasuk mengenai rincian harta kekayaan yang dimilikinya saat ini.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, Djaka Budi Utama terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2026. Dilansir dari Detik Oto, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 5.702.745.810.

Aset terbesar milik Djaka didominasi oleh tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 3.888.760.000. Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.191.785.810 serta harta lainnya sebesar Rp 442.200.000.

Meskipun menjabat sebagai Dirjen, Djaka Budi Utama tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan bermotor di dalam laporan resminya. Kendaraan tersebut adalah satu unit mobil MPV populer di Indonesia.

Satu-satunya kendaraan yang didaftarkan adalah Toyota Innova tahun produksi 2021. Mobil hasil perolehan sendiri tersebut ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 250.000.000 dalam laporan harta kekayaannya.

Kronologi Kasus Suap Importasi Barang

Dugaan keterlibatan ini bermula dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Jaksa KPK mendakwa tiga orang dari pihak swasta, yakni John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Para pejabat tersebut adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Suap ini bertujuan agar barang impor milik grup perusahaan tersebut dapat keluar lebih cepat dari proses pengawasan kepabeanan. Total suap yang diberikan mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa memaparkan rangkaian pertemuan yang terjadi sejak Mei 2025. Setelah bertemu Rizal, Sisprian, dan Orlando, proses tersebut berlanjut pada pertemuan dengan Djaka Budi Utama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan respons terkait munculnya nama bawahannya dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kementerian akan menghormati jalur hukum yang sedang berjalan.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi